Jayapura, Nokenlive.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 2Kg dan sabu sabu 1 gram.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Jayapura, Selasa (28/3/2023) dengan cara dibakar dan dilarutkan kedalam air.
Barang haram itu disita dari 48 perkara yang telah berkekuatan hukum inkracht di pengadilan negeri Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negri Jayapura, Alex Sinuraya mengatakan, jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari 81 perkara yang telah bermuatan hukum tetap.
“Semua barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air,” ungkapnya.
Alex Sinuraya mengungkapkan, barang bukti itu merupakan hasil dari 81 perkara yang telah berkekuatan hukum. Artinya proses hukumnya sudah inkracht di pengadilan,” ungkap Alex Sinuraya didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jayapura, Yosef Simbolon.
Ia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sampel yang digunakan selama proses hukum di pengadilan. “Sedangkan barang bukti lannya sudah dimusnahkan beberapa bulan lalu,” ungkapnya.
“Artinya sebagian besar barang bukti sudah kami musnahkan sebelumnya,” singkatnya.
Agar tidak terjadi penyalahguaan barang bukti, tegas Alex Sinuraya, pihaknya tidak ingin barang bukti sitaan disimpan terlalu lama. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Selama ini kita tegas terhadap barang bukti. Seperti kasus narkotika, ketika kasus dalam tahap penelitian perkara kita selalu meminta penyidik untuk memusnahkan sebagian barang bukti.
“Untuk apa? Selain tempat penyimpanan khusus barang bukti kita kecil, kita juga tidak ingin adanya penumpukan barang bukti, dan tentu kita tidak ingin agar barang bukti ini disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan secara rutin melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam proses pemusnahan juga dilakukan secara transparan.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?