Jayapura, Nokenlive.com
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Ali Mas Udi mengungkapkan, mulai tahun 2023 ini akan melakukan pemungutan pajak mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) atau galian golongan C di wilayah kota Jayapura.
“Kami mulai tahun 2023 akan melakukan optimalisasi terhadap pemungutan pajak dari kegiatan penambangan bahan galian golongan C yakni mineral logam dan bebatuan di wilayah kota Jayapura,” jelasnya Ali Mas Udi saat diruang wartawan nokenlive.com kerjanya pada Selasa, (14/3/23).
Plt. Bapenda Ali Mas Udi menjelaskan, punungan galian C sesuai atau pemungutan MBLB sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan daerah Kota Jayapura nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah.
Menurut Ali, pemungutan pajak dari sektor bahan galian gol C oleh Bapenda kota Jayapura sesuai penetapan APBD kota Jayapura tahun 2023.
Hal itu dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan asli daerah dari sektor bahan galian golongan C selama ini dipungut oleh Dinas PUPR kota Jayapura.
Kata Ali, dalam tiga tahun terakhir ini masih belum efektif dalam kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, kedepan akan lebih ditingkatkan lagi dari sisi penagihan dan pendataan yang lebih baik di lapangan.
Sementara itu, untuk jumlah pengusaha yang bergerak dalam bidang kegiatan penambangan bahan galian golongan C di kota Jayapura, ungkap Ali Mas Udi sebanyak 36 pengusaha tambang.
Bahkan ke 36 pengusaha galian golongan C ini telah didatangi pegawai Bapenda kota Jayapura melaksanakan sosialisasi terutama optimalisasi pemungutan pajak bagi kegiatan MBLB atau golongan C.
“Kami terus melakukan pertemuan dan tatap muka dengan para pengusaha tambang, namun hanya beberapa orang pengusaha yang datang,” ungkapnya.
Plt. Kepala Bapenda Ali Mas Udi mengungkapka bulan ini akan turun Kembali ke lapangan dengan membentuk tim terpadu gabungan terdiri dari Bapenda Kota Jayapura, Dinas Perhubungan Kota Jayapura dan Satpol PP Kota jayapura, dalam rangka penertiban.
“Tapi juga mengoptimalkan penerimaan PAD daerah kota Jayapura dari kegiatan usaha penambangan bahan galian golongan C di kota Jayapura, seperti yang terlihat di kawasan distrik Muara Tami sekitar Koya dan sebagian di daerah Holtekamp, ” tutupnya.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?