Sentani, Nokenlive.com
Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jayapura akan segera dilakukan rotasi jabatan.
Meskipun hingga saat ini rotasi jabatan kapan dilakukan, namun sudah dipastikan sejumlah pejabat eselon III dan IV yang nantinya dilakukan rotasi jabatannya.
“Ya benar akan ada dilakukan rotasi jabatan untuk sejumlah jabatan bagi pejabat administrator dan pengawas eselon III dan IV dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Jayapura,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jayapura, Dr. Timothius J. Demetouw, SE,M.Si kepada wartawan nokenlive.com di Sentani, Jayapura.
Mengenai rotasi jabatan, Timothius J. Demetouw menegaskan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pasalnya, kata dia, sudah ada edaran dari Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) yang memperbolehkan penjabat atau PJ. Kepala Daerah, Bupati/ Walikota dan Gubernur untuk memutasi atau memberhentikan pejabat.
“Sesuai edaran tersebut dimana Penjabat atau pelaksana tugas Kepala Daerah yang hendak melalukan rotasi jabatan harus terlebih dahulu mengajukan nama-nama atau calon penjabat yang akan dimutasi atau dirotasi ke BKN untuk mendapat petunjuk teknis,” jelasnya.
Lanjut Timothius jika ini sudah dilalukan selanjutnya diteruskan ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan untuk dilakukan rotasi atau mutasi jabatan itu oleh PJ Kepala Daerah yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi semua proses ini sudah kami lakukan di pemerintah kabupaten Jayapura. Secara aturan atau mekenismenya sudah terpenuhi, tinggal menunggu pelantikan saja,” ucapnya.
Timothius lebuhlanjut menjaskan, sejak awal bulan Februari 2023 pemerintah kabupaten Jayapura sudah melakukan pengusulan nama-nama sejumlah pejabat eselon III dan IV yang akan dirotasi ke Kemendagri dan BKN Pusat dan telah mendapatkan persetujuan.
“Seharusnya dalam waktu singkat ini sudah dilakukan pelantikan. Namun karena adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksaan Keuangan di Pemkab Jayapura saat ini, hingga proses pelantikan ini ditunda sementara waktu,” tutup Timothius. (HANS PALEN)





Apa komentar anda ?