Jayapura, Nokenlive.com
Kejaksaan Nageri (Kejari) Jayapura mengembalikan aset milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Sarmi melalui program pemulihan aset Pemkab Sarmi.
Pengembalian aset pemlik Pemkab Sarmi merupakan tidak lanjut kerjasama antara Pemkab Sarmi dan Kerjari Jayapura yang telah ditandatangani bersama melalui memorandum of understanding (MoU).

Adapun aset yang diamankan Kejari Jayapura dari pengguna yang tidak ada kaitannya lagi dengan Pemkab Sarmi berupa delapan unit kendaraan rodal empat pabrikan Toyota jenis Avansa.
Penyerahan delapan unit kendaraan Toyota Avansa oleh kepala Kejari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya diterima Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansnembra berlangsung di kantor Kejari Jayapura Senin, (27/02/23).
Penjabat bupati kabupaten Sarmi, Markus Mansnembra menyampaikan, aset milik pemerintah kabupaten Sarmi cukup banyak masih diluar yang tidak berkaitan lagi dengan pemerintah Sarmi seperti PNS yang sudah pensiun sehingga perlu ditertibkan.
“Hampir mencapai puluhan lebih dalam pencatatan sebagai aset milik pemerintah Sarmi yang masih di luar,” ungkap Penjabat Bupati Markus Mansnembra.
Oleh karena itu, kata Markus Mansnembra butuh dukungan Kejari Jayapura dalam rangka penyelamatan setiap aset yang masih digunakan oleh pihak yang bukan lagi bagian dari pemerintah kabupaten Sarmi.
“Kami atas pemerintah kabupaten Sarmi mengucapkan terima kasih kepada Kajari Jayapura beserta jajarannya yang telah membantu menyelamatkan aset milik Pemkab Sarmi,” jelasnya.
Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra mengungkapkan, aset milik Pemkab Sarmi yang dikembalikan Kejari Jayapura yaitu delapan unit kendaraan roda empat berupa mobil Toyota Avansa, melalui penyerahan kunci mobil dilanjutkan penandatangan berita acara serahterima barang dari Kejari Jayapura kepada pihak Pemkab Sarmi.
“Dengan kembalinya aset milik Pemkab Sarmi melalui bantuan Kejari Jayapura akan sangat menolong Pemkab Sarmi dalam hal penarikan kembali setiap aset Pemkab baik kendaraan dan tanah milik pemerintah nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, selaku kepala Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya menyampaikan, kabupaten Sarmi menjadi daerah ketiga di wilayah hukum Kejari Jayapura yang telah melakukan kerjasama MoU dengan Kejari Jayapura.
Kerjsama itu dalam hal pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi dalam rangka membantu pihak pemerintah daerah guna pemulihan aset yang bermasalah dan belum diselesaikan.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?