Jayapura, Nokenlive.com
Setelah kalah di prapengadilan dalam kasus kredit macet di Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, kini pihak Kejati Papua melalui bidang tindak pidana khusus Kejati Papua mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
“Terkait penyelidikan terhadap kasus kredit fiktif di Bank Papua cabang Enarotali, kabupaten Paniai, provinsi Papua Tengah, Kejati Papua menerbitkan terbitkan surat perintah penyidikan,” ungkap Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Irwanudin Tadjudin, ketika dijumpai wartawan usai dilantik dalam jabatan baru, di kantor Kejati Papua, Kamis (09/02/23).
Menurut Aspidsus Kejati Papua, Irwanudin Tadjudin, penanganan perkara korupsi penyalagunaan keuangan proyek kredit fiktif di kantor Bank Papua Cabang Enarotali kabupaten Paniai di provinsi Papua Tengah, kerugian negara sekitar Rp188 Milyar lebih.
Irwanudin Tadjudin menjelaskan, korupsi yang merugikan negara proyek kontruksi fiktif di Bank Papua Cabang Enarotali, kabupaten Paniai terjadi tahun 2017/2018 lalu.
Ia menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini akan dilakukan pemeriksaan baik pengusahanya maupun pihak Bank Papua itu sendiri.
“Pemeriksaan kasus ini tanpa pandang buluh,” tegasnya.
Walaupun, bilang Aspidsus Kejati Papua, Irwanudin Tadjudin sesuai petunjuk kepala kejaksaan Tinggi Papua dalam pemberantasan korupsi di Papua dengan pendekatan yang humanis dan penuh kasih.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?