Jayapura, Nokenlive.com
Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar dua warga asal negara tetangga Papua New Guinea sindikat penadah puluhan barang curian diantaranya sepeda motor, barang elektronik serta barang barang lainnya diduga hasil curian.
Ironis, barang barang hasil kejahatan itu dibarter dengan dengan narkotika jenis ganja.
Dua warga PNG berinisial GY (19) dan RY (28) dibekuk bersama barang bukti diseputaran Dok IX pasar Inpres, distrik Jayapura Utara, kota Jayapura, Senin, (12/12) siang.
Adapun riancian barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 8 unit SPM berbagai merek, satu unit motor laut merek Yamaha Enduro 60 PK, satu unit papan penel solar sel, satu unit genset merk Motoyama, satu unit adaptor merk Matsunaga, satu unit AC Panasonic 1 PK lengkap (Outdoor-Indoor), satu buah handphone merk Samsung warna biru, dan satu unit Laptop merk Toshiba
“Selain itu, barang barang tadi diatas, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 12 bungkus palstik bening ukuran sedang,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, S.H dan Katim Resmob Numbay Aiptu Ade Serosero saat menggelar press conference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (13/12) siang.
Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon menjelaskan, penangkapan dua warga PNG sindikan penadah barang hasil curian berawal saat Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ade Serosero mendapatkan informasi terkait adanya kelompok masyarakat atau lokasi yang dijadikan tempat barter barang hasil curian dengan narkotika jenis ganja oleh warga PNG disekitar Dok IX.
“Merespon informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan berhasil mengamankan GY dan RY yang sedang beristirahat didalam salah satu rumah warga,” jelasnya.
Ketika itu, Tim Resmob Polresta Jayapura Kota melakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dan barang-barang hasil curian yang telah dibarter,
“Modus yang dilakukan GY dan RY, mereka menerima barang hasil curian kemudian menukarnya dengan narkotika jenis ganja,” ungkap Victor D. Mackbon.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang telah dibarter dengan ganja,” singkatnya.
Kata Victor D. Mackbon kegiatan ini sudah sering mereka lakukan. “Kami masih akan melakukan dalami terkait pelaku dan penadah dari negara kita yang berhubungan dengan mereka,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Mimika menambahkan, timnya masih akan lakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil curian, dimana diketahui juga bahwa kedua warga PNG yang diamankan itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan membawa ganja.
“Kami masih akan mendalami melalui pemeriksaan lebih intensif kepada keduanya, termasuk keberadaan dua rekannya yang menjadi jembatan untuk dilakukan transaksi barter ganja dengan barang hasil curian,” ungkap Kapolresta.
Kepada kedua pelaku (GY dan RY) disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?