Supiori, Nokenlive.com
Setelan melalui pembahasan dan menemukan satu persepsi antara legislative dan eksekutif, akhirnya pihak Legislatif dan Eksekutif kabupaten Supiori menandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD kabupaten Supiori tahun anggaran 2022 melalui sidang Paripurna DPRD Supiori berlangsung di ruang sidang utama DPRD Supiori, Jumat, (11/11/2022).
Penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD oleh Ketua DPRD kabupaten Supiori, sedangkan eksekutif ditandatangi Bupati kabupaten Supiori diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Supiori Dra. Ferra Wanggai M.Si.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD kabupaten Supiori, Eriks Warikar didampingi Wakil Ketua I DPRD Supiori, serta Bupati Supiori, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Supiori, Dra. Ferra Wanggai M.Si.
Ketua DPRD Eriks Warikar dalam sambutan mengatakan, penandatangan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD kabupaten Supiori tahun anggaran 2022 dilaksanakan berdasarkan mekanisme dewan yang diatur dalam peraturan DPRD kabupaten Supiori nomor 1 tahun 2020.
Mekanime Dewan terseut yaitu tentang tata tertib, dan telah menghasilkan keputusan dewan sesuai rekomendasi keputusan komisi II dan komisi III atas kesepakatan bersama pimpinan Dewan dan Bupati Supiori serta jajarannya.
Disampaikan Eriks Warikar, nota kesepakatan tahun anggaran 2022 ini merupakan pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan nota keuangan dan rancangan APBD-P tahun anggaran 2022.
Sehingga Menurutnya hasil nota kesepakatan memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintah untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat serta memajukan kabupaten Supiori.
“Kebijakan sebagaimana tersebut akan menjadi pokok pikiran penting kedepan dalam Raperda perubahan APBD kabupaten Supiori tahun anggaran 2022 dan juga menjadi catatan penting dalam proses perbaikan sistem pemerintahan yang sementara berjalan dan juga pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Eriks Warikar menambahkan adapun beberapa rekomendasi dan catatan penting dari komisi I, komisi II dan komisi III yang perlu jadi perhatian pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Supiori dan tiap OPD terkait, yang mana sesuai dengan pengawasan dewan dalam 1 tahun APBD, dilihat rekomendasi sesuai dengan apa permasalahan yang terjadi dalam setiap komisi.
Sehingga dirinya berharap pemerintah daerah dapat melihat rekomendasi tersebut dan ditahun berikut tidak terjadi lagi.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD kabupaten Supiori, Eriks Warikar juga menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih kepada TAPD Provinsi.
Walaupun dalam hal ini diakui bahwa adanya keterlambatan, namun Sidang Paripurna APBD-P ini sudah dilaksanakan, bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan prosedur APBD kabupaten supiori. (Lisa)
Apa komentar anda ?