Supiori, Nokenlive.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Supiori menyelenggarakan rapat kerja (Raker) pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Supiori, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2022.
Rapat kerja dipimpin Ketua DPRD kabupaten Supiori, Eriks Warikar sejumlah anggota DPRD berlangsung di ruang rapat utama DPRD Supiori, Jumat (11/11/2022).
Rapat kerja Pembahasan KUA/PPAS APBD-P oleh DPRD Supiori turut dihadiri pihak eksekutif dan diantaranya dihadiri Bupati Supiori, dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kabupaten Supiori Dra. Ferra Wanggai M.,Si, kepala Dinas, kepala badan dan kepala kantor, kepala distrik serta Sekretariat DPRD.
“Setelah penyampaian rancangan KUA PPAS, selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif,” terang Ketua DPRD kabupaten Supiori, Eriks Warikar saat memberikan sambutanya ketika membuka rapat kerja DPRD kabupaten Supiori tentang pembahasan KUA/PPAS APBD-P tahun anggaran 2022.
Jelas Ketua DPRD Eriks Warikar, sesuai agenda, rapat kerja ini akan dilaksanakan selama 2 hari. Hari pertama pembukaan rapat kerja KUA/PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2022, dilanjutkan dengan pembahasan KUA/PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2022 antara badan anggaran, Komisi II DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, pembahasan KUA/PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2022 antara komisi-komisi dan OPD yang telah diundang.
“Kemuadian dilanjutkan dengan rapat komisi DPRD untuk penyusunan laporan DPRD, dan agenda yang terakhir adalah penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2022 antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.
Sementara hari kedua, Sabtu 12 November 2022 akan digelar sidang Paripurna APBD-P tahun anggaran 2022.
Eriks Warikar mengatakan bahwa pembahasan PPAS dan KUA APBD perubahan tahun anggaran 2022 dilaksanakan berdasarkan pasal 161 (ayat 2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, ketua DPRD kabupaten Supiori, Eriks Warikar mengatakan, untuk pendapatan APBD tahun anggaran 2022 kabupaten Supiori mengalami perubahan, yaitu terjadinya surplus atau devisit sehingga dirinya berharap sebagai penyelenggara pemerintahan di kabupaten Supiori, agar hal ini menjadi perhatian serius kita bersama.
Rapat kerja DPRD kabupaten Supiori, tentang Pembahasan KUA/PPAS APBD-P tahun anggaran 2022 berlangsung aman dan lancar.(Lisa)
Apa komentar anda ?