Pegubin-Nokenlive.com

Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Spei Yan Bidana, ST, M.Si menegaskan, pemutasian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pegubin Iriando FX. Dien, SH, M.Si ke kepala Distrik ke Distrik Awimbon, kabupaten Pegubin karena secara aturan administrasi kepegawaian belum layak menduduki jabatan Sekda.
“Secara aturan administrasi kepegawaian, dia (Iriando FX. Dien) belum layak menjadi Sekda,” tegas Bupati Spei Yan Bidana kepada media ini, Senin, 31 Oktober 2022.
Bupati Spei Yan Bidana menjelaskan bahwa, mantan Sekda Pegubin, Iriando FX. Dien baru diangkat CPNS 2006, dan 2008 resmi jadi PNS.
“Masa dalam waktu singkat dia (Iriando FX. Dien) langsung naik jadi IVD. Apalagi dia belum ikut Diklat PIM V, PIM III dan PIM II, serta belum menduduki eselon II minimal dua dinas yang berbeda, dan ikut Lemhanas RI,” tegas Bupati Spei Yan Bidana.
Bupati Spei Yan Bidana menegaskan, pengangkatan Iriando FX. Dien sebagai Sekda Pegubin diduga dipaksakan untuk kepentingan tertentu. “Belum lagi kita bicara syarat kompetensi dan kapasitasnya,” kata Bupati Spei.
Sejak dilantik dan memimpin Kabupaten Pegubin, Bupati Spei menegaskan, dirinya memang mencopot jabatannya dari Sekda dan memutasi Iriando ke Distrik Awimbon, setelah ia menelusuri proses administrasi pengangangkatannya menjadi Sekda yang sangat dipaksakan itu.
Bahkan, sebelum Spei menjadi bupati, Iriando pun sudah ditolak besar-besaran oleh ratusan ASN di Pegubin.
Selain itu, Bupati Spei menegaskan, Iriando Dien juga sudah seharusnya mendapat sanksi pemecatan dari PNS sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Pasalnya, sejak Maret 2021 pasca SK mutasi dari Bupati Pegubin hingga hari ini, Iriando tidak pernah bekerja masuk kantor seperti PNS lainnya ditempat tugasnya yang baru.
“Dia selalu ada diluar Pegunungan Bintang. Dalam gugatannya di PTUN itu, kita sudah masukkan bukti absensi ketidakhadirannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Saya juga heran, kenapa PTUN memenangkan gugatan tanpa lihat alasan pencopotan kita,” tegas pria kelahiran 22 Maret 1977 ini.
Pernyataan keras ini disampaikan Bupati Spei menanggapi pemberitaan salah satu media online di Jayapura dimana mantan Sekda Pegubin Iriando FX Dien melalui kuasa hukumnya Relika Tambunan yang mengancam akan melaporkan Bupati Pegubin ke Polda Papua.
“Ini persoalan hukum ketatanegaraan, bukan persoalan pidana. Ini salah kaprah, kenapa mau lapor ke Polda? Dan sekali lagi saya tegaskan, jabatan Sekda itu hak prerogratif kepala daerah. Saya sejak memimpin Pegunungan Bintang sudah tahu bahwa proses pengisian jabatannya sebagai Sekda Pegunungan Bintang tidak sesuai aturan dari awal. Jadi kita mutasi dia (Iriando—Red) ke Distrik Awimbon. Tapi sampai hari ini, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Ini sudah tidak benar. Jadi dasar apa dia menuntut hak-haknya? Malah selama dua tahun ini, dia menerima gaji buta tanpa kerja, dan itu sudah menyalahi aturan keuangan negara,” urai Bupati Spei.
“Apalagi dia tuntut Rp3 miliar, itu dasarnya apa?,” tanya Bupati Spei Yan Bidana.
Kata Bupati Spei, ini merupakan pembohongan publik karena menuntut sesuatu yang tidak masuk akal, sebab sama sekali tidak laksanakan kewajibannya.
Bupati ancam akan proses pemecatan
“Dia layak mendapat sanksi pemberhentian sebagai PNS sesuai aturan. Saya akan proses pemecatan dia karena bukti kita kuat,” tambah Bupati Spei.
Bupati Spei merupakan mantan Kepala Bappeda Pegunungan Bintang itu menjelaskan, sesuai pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2022.
“Saudara Iriando ini tidak pernah melaksanakan tugas sudah mau dua tahun ini di Distrik Awimbon. Lalu dasar apa dia menuntut pembayaran?,” Tanya Bupati Spei heran.
Lebih lanjut Bupati Spey menegaskan bahwa, dia (Iriando- Red) tidak sadar bahwa dia lawan Pejabat Pembina Kepegawaian dimana kinerja dia dipantau ,” tegas Spei.
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Pada SE tersebut disampaikan bahwa, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN dilingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas dalam Surat Edaran.(RED)
Apa komentar anda ?