JAYAPURA, Nokenlive.com
Kementrian Kordinator Perekonomian Republik Indonesia, melakukan Sosialisasi Tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2022 terkait Perubahan Peraturan Presiden No 36 Tentang Pengembangan Kompentensi Kerja melalui program Kartu Pra Kerja di Indonesia.
Hadir dalam Sosialisasi Tentang Perpres
Nomor 113 tersebut yaitu pihak Penyidik dari Polda dan Polres Se Tanah Papua, Para Kejati dan Kajari Se Papua, juga Bidang Tata Usaha Negara Kejati Papua, serta Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dari Kabupaten dan Kota di Papua.”Kegiatan ini begitu amat penting dan punya korelasi dengan pihak kejaksaan khususnya bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan sebagai bentuk implementasi dalam mengawal Perpres terkait penyaluran kartu pra kerja bagi masyarakat di seluruh Papua karena mempunyai manfaat yang luar biasa bagi para pencari kerja yang masih usia produktif yaitu 18-59 Tahun di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua, ” Kata Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati Papua panjang lebar.
Diharapkan para kajari yang hadir bisa mendapatkan pemahaman yang lebih lagi terkait implementasi dari peraturan presiden republik indonesia nomor 113 tahun 2022 dan perubahan atas peraturan presiden nomor 36 tahun 2020 terkait program pengembangan kompetensi kerja melalui kartu pra kerja bagi masyarakat, dengan mengawal dan mendukung, serta ikut mensukseskan program ini guna mensejahterakan masyarakat khususnya yang ada di Papua. (Andika Paman)
Apa komentar anda ?