Jayapura, Nokenlive.Com-
Terhitung sejak bulan Maret sampai dengan Agustus Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Jayapura telah menjebloskan 8 orang terpidana kasus tindak pidana korupsi dibalik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan, Kamkey, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Selain itu dari delapan tersangka korupsi, Kejari Jayapura berhasil mengembalikan kerugian negara terpidana tersebut yaitu, pembayaran denda sebesar Rp150 Juta sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ungkap kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya saat diwawancarai wartawan nokenlive.com diruang kerjanya Senin, (29/8/22).
Kejari Jayapura Endus Tindak Pidana Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di PT Bank Papua, Cabang Genyem
Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya melalui bidang tindak pidana khusus Kejari Jayapura telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana kredit usaha pada PT Bank Papua, Cabang Genyem di kabupaten Jayapura.
“Total kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi PT Bank Papua Cabang Genyem, kabupaten Jayapura, sementara dari hasil perhitungan tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura nilainya mencapai sekitar Rp7,3 Milyar tahun anggaran 2017-2018,” jelas Alexander Sinuraya.
Orang nomor satu di Kejari Jayapura ini mengatakan, dari perkara tindak pidana dugaan korupsi pada PT Bank Papua, Cabang Genyem Kabupaten Jayapura, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang, 7 orang diantaranya merupakan karyawan yang bekerja di Kantor Bank Papua Cabang Genyem Kabupaten Jayapura.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?