ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kejati Papua Ciduk Dua Orang Terduga Pekerjaan Proyek Fiktif Rp19M TA 2018

Kejati Papua Ciduk Dua Orang Terduga Pekerjaan Proyek Fiktif Rp19M TA 2018

Oleh : NOKENLIVE
23 Juli 2022
Di Hukum dan Kriminal, Kabar Daerah
0
Kejati Papua Ciduk Dua Orang Terduga Pekerjaan Proyek Fiktif Rp19M TA 2018

Dua orang diduga tersangka pembangunan proyek fiktif masing-masing inisial DP dan RR (baju orans) saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Untuk penyidikan lebih lanjut saat ini keduanya telah dibawa ke Lapas Abepura sebagai dititipkan kejaksaan Tinggi Papua.

Jayapura – Nokenlive.com

Dua orang diduga tersangka pembangunan proyek fiktif masing-masing inisial DP dan RR (baju orans) saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Untuk penyidikan lebih lanjut saat ini keduanya telah dibawa ke Lapas Abepura sebagai dititipkan kejaksaan Tinggi Papua.

Momentum hari ulang tahun (HUT)  Adhiyaksa ke- 62, tanggal 22 Juli 2022, pihak kejaksaan Tinggi Papua kembali menahan dua orang inisial DP dan RR diduga terkait proyek pembangunan jaringan listrik bawah tanah kabupaten Pegunungan Bintang bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2018 yang diduga fiktif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, adapun dua orang tersangka yang kini telah ditahan dan dititipkan di lembaga permasarakatan (Lapas) Abepura, masing-masing berinisial DP pada saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RR selaku pihak Kelompok Kerja (Pokja) yang membuat proses lelang palsu dalam tender proyek pengadaan jaringan listrik bawah tanah tersebut.

“Kedua tersangka yang ditahan pihak kejaksaan Tinggi Papua setelah melalui tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik kejaksaan,” ungkap Nikolaus Kondomo disela-sela momentum hari jadi Adhyaksa ke-62 Tahun, tepat tanggal 22 Juli 2022.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua, Irwanuddin Tadjuddin kepada wartawan di Jayapura saat momentum Hut Adiyaksa Korps Kejaksaan Republik Indonesia ke-62 Tahun 2022 di Kantor Kejati Papua, Jumat malam, (22/7/) menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Abepura. Dan jika diperlukan akan diperpanjang lagi selama 40 hari.

Kepala Seksi Penyidikan  Kejati Papua Jusak E. Ayomi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menambahkan bahwa, tim penyidik kejaksaan Tinggi Papua akan terus melakukan pengembangan dari perkara ini.

“Kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut, selain itu saya sangat apresiasi terhadap kinerja tim penyidik Kejati Papua yang telah bekerja dengan militan dalam mengungkap kasus korupsi,”  ucap Kasi Dik Kejati Papua, Jusak E. Ayomi.

Dikatakan bahwa, sebelumnya pihak kejaksaan Tinggi Papua juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, HK dan JK masing-masing sebagai konsultan dan kontraktor pemenang tender proyek pembangunan jaringan listrik bawah tanah di kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2018 silam.

Kasi Dik Kejati Papua, Jusak E. Ayomi lebih lanjut menjelaskan, dari proyek jaringan listrik bawah tanah ini kerugian negara mencapai Rp19 Milyar, sedangkan pekerjaannya yang seharusnya sepanjang 17 kilometer tetapi kenyataanya kondisi dilapangan hanya dikerjakan 3 kilometer.(Andika Paman)

Tags: Irwanuddin TadjuddinJusak E AyomiKejaksaan Tinggi PapuaKejaksaan Tinggi Papua Tahan TSK KOrupsiNikolaus Kondomo
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Hadiri Pelaksanaan Sidang Sinode di Waropen, Kemensos RI Serahkan Sejumlah Bantuan

Berita Selanjutnya

Uji Coba Keempat, Persewar Bungkus Kemenangan Sembilan Gol Tanpa Balas

Berita Terkait

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta

Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha, Tukang Ledeng Jayapura Sembelih 7 Ekor Sapi
Kabar Daerah

Wujud Kepedulian di Hari Raya Iduladha, Tukang Ledeng Jayapura Sembelih 7 Ekor Sapi

Memaknai Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Kejaksaan Tinggi Papua Salurkan 7 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing
Kabar Daerah

Memaknai Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Kejaksaan Tinggi Papua Salurkan 7 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua