
BIAK, Nokenlive.com
Isakh Ronsumbre, SH.,M. H. MA, CPCLE seorang pengacara yang saat ini juga sebagai kuasa hukum dari terdakwa inisial VM, kasus utang piutang dengan jaminan sertifikat, meminta Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor untuk melakukan evaluasi terhadap Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada kasus utang piutang terdakwa VM , Isakh menilai JPU terlalu terburu buru dalam menyatakan perkara ini P21 atau lengkap. Tidak hanya itu, Dirinya juga meminta Kapolres Biak Numfor agar memeriksa para Penyidik yang memeriksa perkara ini, Karena Diduga telah terjadi kriminalisasi.
“JPU dan para penyidik patut di periksa. Yang mana tidak ada perkara Pidana pada persoalan ini tetapi dipaksakan menjadi perkara Pidana, Tidak hanya itu, surat panggilan pemeriksaan polres biak Numfor tertanggal 5 September 2021, Namun ternyata Saksi Robert Wijaya ke Sorong tanggal 25 September 2021. Artinya pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Biak Numfor terhadap klien kami dilakukan tanpa bukti awal pemeriksaan”, tegasnya usai persidangan belum lama ini (Jumat 11/06/2022).
Ia mengatakan Tindak Pidana yang didakwakan (JPU) terhadap kliennya, dinilai terlalu tergesa gesa, tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap. Menurutnya surat dakwaan dibuat bukan hanya atas dasar hasil pemeriksaan, namun lebih banyak berdasarkan imajinasi dan spekulasi, penuh rekayasa.
“ya, JPU terburu buru mendakwa klien kami, sangat prematur. Seolah olah ada Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa, Padahal tidak pernah ada Pidana”.
Lebih lanjut, Isakh Ronsumbre SH. MH mengatakan bahwa pada saat kliennya di panggil di polres biak Numfor, kliennya sudah menyiapkan dan memberikan uang sebesar 30jt namun para penyidik Polres Biak Numfor yg menangani perkara ini tidak menerima. Padahal menurutnya dalam perkara ini seharusnya yang dilakukan adalah mediasi. Satu lagi terkait pemanggilan kliennya di Polres Biak Numfor, penyidik yang saat itu menangani permasalahan Ini, melakukan panggilan polisi terhadap klien kami tanpa bukti awal.
“Ini kan masalah utang piutang, pinjam meminjam dengan barang jaminan. Klien kami meminjam uang 30jt dengan diberikan jaminan berupa sertifikat. Dan hal tersebut dituangkan di kwitansi. Jadi jelas ini perkara Perdata, bukan Pidana. Secara hukum, perkara Perdata sesuai dengan ketentuan KUHP Perdata Pasal 1313, Pasal 1320 itu adalah dua orang yang sudah cakap, atau dewasa, melakukan satu perikatan, menyepakati, untuk melakukan pinjam meminjam dalam bentuk barang atau yang lalu terjadi atau disepakati bersama dan kemudian ada jaminan yang dipegang untuk sebagai pegangan. Yang mana kala uang nya tidak dikembalikan maka jaminan sertifikat sebagai kekuatan untuk menagih bukan sebagai kepemilikan. Karena ada kwitansi yang tertulis jelas sekali, ini adalah pinjaman uang 30jt dengan jaminan sertifikat, bukan jual beli”, paparnya.
Isakh menambahkan, dirinya berharap terhadap Majelis Ketua, yang mulia Hakim dapat milihat dan memutus perkara dengan hati nurani, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Tuhan, sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia tentang Kehakiman, para Hakim diharapkan agar dapat melihat perkara ini dengan kacamata yang jernih, sehingga klien kami dapat dibebaskan dari pada persoalan ini. (Lisa)




Apa komentar anda ?