
JAYAPURA, Nokenlive.com
Tim Penyidik Reskrim Polsek Abepura menyerahkan pria berinisial JNA alias NYA ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas tindak pidana pencurian satu unit motor.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (11/5) siang menerangkan bahwa JNA disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 181 / III / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abe, tgl 12 Maret 2022, dan saat ini pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan maka pelaku kami serahkan untuk lanjut ke proses selanjutnya di Sidang Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, JNA diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, SH, dan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
“JNA merupakan residivis yang tertangkap atas perkara Pencurian satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha F1Z-R warna hitam silver dengan Nomor Polisi PA 2974 ME yang terjadi pada bulan Maret 2022 di Tanah Hitam dengan korban bernama Rezha Julianto (20)”, terangnya. (Andika Paman)
Apa komentar anda ?