
JAYAPURA, Nokenlive.com
Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya mengatakan dari 178 Perkara Pidana Umum sebagian besar adalah kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja dan sabu. Hal tersebut diungkapkan saat melakukan pemusnahan barang bukti dan hasil rampasan atas tindak pidana umum sejak tahun 2021 lalu.
“Dari 178 perkara yang kami tangani untuk pidana umum mulai januari 2021 lalu sampai sekarang, 80 persen didominasi penyalahgunaan narkoba jenis ganja, lalu Sabu-Sabu sekitar 19 persen sementara sisanya obat kadaluarsa”, ujar Kejari Jayapura usai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor pada Rabu (11/15/22).
Selain memusnahkan barang bukti Ganja dan Sabu, itu pihak Kajari Jayapura juga turut melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari para pelaku tindak pidana penganiayaan, pemalakan penjambretan, pembunuhan, pemerkosaan, serta pencurian.
Sementara itu, Kapolres Jayapura AKBP Fredrikus Werimbun kepada wartawan nokenlive mengatakan sampai dengan bulan April Tahun 2022, pihaknya berhasil mengungkap 20 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Ganja dan Sabu di Kabupaten Jayapura.
Dirinya berharap kepada masyarakat khususnya para generasi muda agar ikut terlibat aktif bersama aparat keamanan dan instansi terkait dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang sudah meresahkan karena merambah hingga pelosok pemukiman warga.
Hal yang sama turut disampaikan Kapolres Kabupaten Kerom, AKBP Chris Aer bahwa secara geografis pintu masuk peredaran narkoba melalui wilayah perbatasan Keerom menjadi perhatian khusus, modus dan cara yang beragam membuat aparat keamanan seringkali mengalami kesulitan guna mendeteksi pergerakan barang haram tersebut.
“Terbatasnya fasilitas dan kurangnya anggota dilapangan, sehingga butuh peran aktif masyarakat Kerom agar ikut mengawasi dengan melaporkan apabila mengetahui informasi peredarannya terutama yang masuk dari Negara Tetangga Papua New Guinea ke wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Kerom”, paparnya.
Sementara itu turut hadir dalam menyaksikan pemusnahan barang bukti dan hasil rampasan diantaranya, Kapolres Kerom,Kapolres Jayapura, Kajari Jayapura, Perwakilan BNN Papua dan Pengadilan Negeri kelas I A Jayapura. (Andika Paman)




Apa komentar anda ?