Biak Nokenlive.com
Ratusan masyarakat serta sejumlah LSM, Dewan Adat Biak yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Byaksi melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD Biak Numfor, menolak daerah otonom baru (DOB) provinsi Kepulauan Papua Utara (KPU), Senin (25/4).

Meskipun masa unjuk rasa dibeberapa titik kumpul berhasil dihadang dan dibubarkan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti di Biak Timur, Biak Utara dan Biak Barat, namun ratusan masyarakat lainnya berhasil menerobos sampai di depan kantor DPRD Biak Numfor.
Meskipun mereka telah sampai didepan kantor DPRD, ratusan masyarakat kembali dihadang APH dari Polres Biak Numfor dan tidak diizinkan masuk halaman kantor DPRD untuk menyampaikan orasinya terjadi perdebatan alot antara koordinator demo dengan APH.
Melihat terjadi perdebatan antara demonstran dan APH, akhirnya Wakil Ketua Satu DPRD Adrianus Mambobo menemui para pendemo dan mengizinkan masuk sampai di halaman DPRD menyampaikan orasinya.
Maikel Awom koordinator aksi dari Forum Peduli Kawasa Biak mengatakan, aksi demo damai ini jelas, masyarakat akar tolak pemekaran daerah otonomi baru provinsi Kepulauan Papua Utara.
Maikel juga tidak menyerahkan surat pernyataan sikap ke DPRD karena tidak semua masyarakat yang melakukan aksi demo sampai di DPRD akibat di hadang APH.
“Akan tetapi bapak dorong catat, satu minggu kedepan kami akan datang kembali dengan masa yang lebih banyak lagi menyampaikan aprasi menyatakan sikap serta menyerahkan aspirasi penolakan DOB Provinsi Papua Utara kepada DPRD,” ungkap koordinator demo Maikel Awom dengan sejumlah DPRD yang menemui demonstran.
Sementara itu koordinator aksi demo lainnya dari LSM Kampak, Johan Rumkorem mengatakan, sangat mengapresi orasi damai disampaikan masyarakat dengan menjaga keamanan bersama, akan tetapi pihakn

ya menyangkan pihak Polres Biak sendiri tidak mengeluarkan surat izin sampai pada hari H aksi demo padahal suratnya telah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya.
Hal senada disampaikan Sekjen Dewan Adat Biak/Kain Kain Karkara Biak (KKB), Gerad Kafiar saat menyampaikan orasinya menegaskan, DPRD harus dengar aspirasi masyarakat adat jangan mengatasnamakan Lembaga hanya untuk kepentingan satu atau dua orang saja dan mengabaikan aspirasi masyarakat sehingga terjadi perpecahan Gereja, Adat dan masyarakat Biak lainnya.(Lisa Rumkorem)




Apa komentar anda ?