
JAYAPURA, Nokenlive.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan pers di kantor Kejaksaan Tinggi Papua, menyatakan penghentian kasus korupsi mantan Kepala Kantor Pegadaian Cabang Nabire Dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia.
“Tersangka Utama yang merupakan mantan Kepala Kantor Pegadaian Cabang Nabire meninggal dunia pada tanggal 3 April 2022 lalu sehingga dengan adanya fakta tersebut,
penyelidikan kasus korupsi yang terjadi di Pegadaian Nabire beberapa waktu lalu kami nyatakan berhenti”, ungkap Kajati Papua, pada hari selasa, (26/4/22).
Lanjutnya Nikolaus Kondomo memaparkan bahwa kasus korupsi di kantor pegadaian cabang nabire ini, telah merugikan negara sebanyak 2, 4 Milyar Rupiah, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kondomo mengakui bahwa Para Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Nabire sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022 lalu, namun akibat adanya gangguan kesehatan yang bersangkutan meninggal pada 03 April 2022.
Ditambahkan Kajati Papua, meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia dan kasusnya telah dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku, berdasarkan pasal 33 UU Tipikor sebagai upaya pengembalian kerugian negara maka dapat dilakukan gugatan perdata oleh Datun Kejati Papua/ Kejari Nabire atau gugatan dilakukan oleh Pihak Pegadaian Nabire dalam hal ini didampingi Jaksa Pengacara Negara dengan menandatangani Surat Kuasa Khusus.
Sementara itu, Irwanudin Tadjuddin selaku Kepala Tindak Pidana Khusus Kejati Papua menambahkan kasus korupsi ini dilakukan dengan modus tidak menyetorkan dana kredit masyarakat ke kas Kantor Pegadaian Cabang Nabire tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.(Andika Paman)




Apa komentar anda ?