ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polres Waropen Tetapkan 3 TSK, Pembangunan Asrama Mahasiswa

Polres Waropen Tetapkan 3 TSK, Pembangunan Asrama Mahasiswa

Oleh : Noken Live
13 April 2022
Di Hukum dan Kriminal
0

WAROPEN, Nokenlive.com

Polres Waropen resmi menaikkan status 3 orang saksi menjadi tersangka, pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Waropen di Jayapura Tahun Anggaran 2018.

Tiga Tersangka masing-masing SS selaku Pelaksana kegiatan, MLD selaku kuasa pengguna anggaran dan SSR selaku pembuat komitmen (PPK).

Hal itu dibeberkan Kapolres pada Press Confrence dihadapan awak media, di halaman Kantor Polres Waropen, Rabu (13/4). Dalam konfrensi Pers ini Kapolres Waropen AKBP Naharuddin, S.Sos, juga didampingi Wakapolres Kompol Yohanis Beka, juga Kasat Reskrim IPTU Zakaruddin, MH, dan para kasat dilingkungan Mapolres Waropen.

Dalam prosesnya baik penyidikan maupun penyidikan, ironisnya pembangunan asrama yang dianggarkan ditahun 2018 ini, menurut pemeriksaan secara mendalam didapat telah dilakukan proses pencairan sebanyak 100 % namun pekerjaan dilapangan sama sekali tidak ada atau 0%.

“Benar-benar tidak ada aktivitas pembangunan waktu kami melakukan penyelidikan langsung ke lapangan. Seratus persen sudah cair tapi nol persen pelaksanaannya di lapangan,” ungkap Kapolres AKBP Naharuddin, S.Sos.

Berbekal bukti-bukti berupa temuan lapangan, dan juga dokumen kontrak dan nota pencairan lainnya, awalnya Polres Waropen memanggil 23 orang saksi untuk diperiksa, dan pada akhirnya tiga orang saksi itulah yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dua dari tiga orang tersangka yang juga merupakan ASN aktif dilingkungan Pemkab Waropen ini masing-masing MLD dan SSR. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI  No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun. Denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Berbeda dengan tersangka SS, yang diketahui merupakan residivis kasus tipikor pula, dan sudah pula mendapatkan pembinaan dengan keputusan inkra dari pengadilan selama dua tahun. Dirinya ditambahkan ancaman dalam KUHP Pasal 86,  dengan tindak pidana sesingkat-singkatnya 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda 200 hingga 1 miliar rupiah.

Dalam kasus pembangunan asrama mahasiswa Waropen di Jayapura ini, tercatat negara dirugikan sebanyak 4,8 miliar lebih. Dan dari kinerja aparat penegak hukum ini telah dikembalikan 1,7 miliar lebih.

Ketiga tersangka ini kata Kapolres sampai berita ini dimuat masih sangat koperatif dalam memenuhi panggilan aparat untuk dilakukan pemeriksaan. Ketiganya pun meski ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan. (il)

Tags: Reskrim Polres Waropen
Bagikan6Tweet4KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Jamin Bapok dan Minyak Goreng Tersedia, TPID Kota Jayapura Gelar Sidak Ke Pasar

Berita Selanjutnya

Kabag SDM Polres Biak : Jadwal Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri Diperpanjang Hingga Tanggal 16 April 2022

Berita Terkait

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel  di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin
Hukum dan Kriminal

Jelang May Day, Polisi Siagakan 600–800 Personel di Nabire, Kapolres Tegaskan Kegiatan Wajib Berizin

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan
Hukum dan Kriminal

Sempat Ricuh, Aksi Demo di Jayapura Kondusif Setelah 1.200 Aparat Gabungan Dikerahkan

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan
Hukum dan Kriminal

Demo di Wamena Sempat Ricuh, Tuntutan Dialog Damai Menguat di DPR Papua Pegunungan

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Tangani 8 Kasus Korupsi hingga Maret 2026, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua