
WAROPEN, Nokenlive.com
Konsultasi Publik Tahap Dua (KP2) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Waropen 2021-2025, diselenggaarkan di Gedung Dinas Perikanan, Kampung Batu Zaman, Waropen (8/4).
Konsultasi Publik ini diikuti sejumlah OPD. Bappeda Waropen selaku penyelenggara kegiatan membuka diskusi dan ruang masukan serta sarana, yang dapat dijadikan pertimbangan saat pengujian kualitas publik, ke instansi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.

Target Bappeda Waropen kata Kepala Bappeda Bob Woriori, dokumen KLHS ini harus segera dituntaskan. Agar proses perencanaan pembangunan sesuai dengan koridor dan analisis yang tepat.
KLHS ini pun memilikid dasar hukum yang kuat seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, serta peraturan terkait lainnya.

Bahwa pemerintah wajib menyusun KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan kebijakan, rencana dan program (KRP), termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, dalam hal ini adalah dokumen RPJMD perubahan.
Sementara itu dalam sambutan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray melaui zoom menyampaikan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen yang telah berkomitmen dalam menyelesaikan KLHS.
Hal senada pun disampaikan agar semua masukan dari Masyarakat, OPD terkait sangat penting dalam tahapan penyempurnaan KLHS selanjutnya di tingkat Provinsi.
Sebelumnya, Kegiatan ini di Buka dan ditutup oleh Bupati Waropen melalui Penjabat Sekda Jaelani AP, M.Si. (il)




Apa komentar anda ?