JAYAPURA, Nokenlive.com
Dirlantas Polda Papua Muh Nasihin kepada Nokenlive mengatakan, saat ini pelaksanaan kebijakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dijalan raya sedang berlangsung bersamaan dengan sosialisasi kepada warga masyarakat di Papua, secara khusus pada beberapa Kab/ Kota sebagai pilot projec atau percontohan dari program tilang secara elektronik melalui Rekaman Camera CCTV.
Lanjut Dirlantas Polda Papua, penerapan program tilang bagi pelanggar lalu lintas akan di berlakukan di Kota dan Kab. Jayapura, Kab Biak, Kab Mimika, Kab Merauke dan Kab. Nabire akan berlanjut ke seluruh kabupaten lainnya di Papua.
Polda papua melalui direktorat lalu lintas akan melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi terkait dalam membantu terlaksananya kebijakan kapolri tentang sistem tilang pelanggar lalu lintas secara elektronik melalui Rekaman Camera CCTV di sejumlah titik keramaian dan pusat kegiatan masyarakat tapi juga daerah rawan kecelakaan dan curanmor. “Jadi sebelum berlaku kami akan lakukan sosialisasi terlebih dulu, supaya kebijakan ini diketahui oleh seluruh masyarakat”, ungkapnya.
Khusus di Kota Jayapura telah terpasang pada jembatan penyebarangan Mall Jayapura dari dua arah berlawanan, dan juga di lampu merah pertigaan Hamadi Argapura, serta di Wilayah Abepura dan Wilayah Heram. “Sudah ada dibeberapa titik, seperti jembatan peyeberangan Mall Jayapura, lampu merah Ragapura dan ada juga di wilayah Abepura”, jelasnya.
Di tambahkannya kebijakan ini telah berlaku seluruh indonesia pada beberapa kota besar, dan papua termasuk salah satunya, selain itu lewat kebijakan dan inovasi terbaru di jajaran direktorat lalu lintas ini akan membantu pemerintah daerah dalam hal peningkatan pendapatan daerah melalui ketaatan membayar pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan raya, dan membantu pekerjaan polisi lalu lintas yang jumlahnya terbatas serta meningkatkan kesadaran warga supaya semakin tertib berlalu lintas demi keselamatan selama beraktifitas di jalan raya.
Diketahui pelanggar tertinggi berdasarkan data pihak lalu lintas di wilayah hukum polda papua, yang paling banyak melanggar dan alami kecelakaan lalu lintas adalah warga usia produktif mulai dari 16 sampai dengan 35 tahun dan rata-rata pelajar, mahasiswa dan karyawan swasta.
“Kebanyakan kecelakaan terjadi di jalan dikarenakan para pengendara baik roda dua maupun roda empat, di pengaruhi minuman keras sebelum melakukan perjalanan sehingga rentan sekali terjadi kecelakaan lalu lintas, Ungkap Kombes Pol. M.Nasihin Dirlantas Polda Papua, ketika diwawancarai wartawan, pada hari selasa, (29/3/22). (Andika Paman)





Apa komentar anda ?