JAYAPURA, Nokenlive.com
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua dalam beberapa bulan terakhir telah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polda Papua.
Untuk jenis narkoba yang berhasil di amankan tim Opsnal Res Narkoba Polda Papua yakni sabu-sabu di kawasan Mimika baru Kabupaten Mimika, papua. Sebanyak 5 bungkus sabu-sabu seberat 50 gram dikemas dalam plastik bening dibawa oleh pelaku berinisial MIF berasal dari Jakarta dan Jawa Timur.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian ketika melaksanakan jumpa pers di Kantor Direktorat Narkoba Polda Papua di Dok V Atas, Pada Hari Rabu, (23/3/22).
“Pelaku berencana meraup ratusan juta rupiah, dengan menjual sabu-sabu seberat 50 gram tetapi kami gerak cepat mengamankan”, paparnya
Selain mengungkap kasus penyalagunaan narkoba di mimika papua, tim opsnal reserse Polda Papua juga berhasil menemukan ladang tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka MP di senggi kabupaten kerom “Pohon ganja tingginya sekitar lima meter dan ada 19 pohon”, ujar Kombes Pol Alfian kepada awak media.
Dari perbuatan yang di lakukan para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Indonesia, dengan hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau seumur hidup.
Diketahui bahwa sejak periode januari sampai maret 2022 ini, pihak reserse narkoba Polda Papua telah berhasil menangani kasus penyalagunaan narkoba sebanyak 39 kasus untuk jenis ganja dan sabu pada beberapa Kabupaten/kota di Papua, dan sebagian besar barang haram tersebut masuk dari luar Papua seperti Jakarta, Jawa Timur serta sulawesi dan PNG. (Andika Paman)
Apa komentar anda ?