JAYAPURA, Nokenlive.com – Tim URC Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial YB yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan RS Yowari, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (31/10/2026).
Pelaku ditangkap di depan Pasar Jokowi Doyo saat personel kepolisian melakukan patroli mobile. Petugas mencurigai YB yang tengah mendorong sepeda motor Kawasaki D-Tracker 150 berwarna hijau.
Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor tersebut. Keluarga korban yang berada di lokasi sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Personel segera mengamankan pelaku untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. Karena mengalami luka, pelaku terlebih dahulu dibawa ke RS Yowari untuk mendapatkan penanganan medis, kemudian dibawa ke Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Axel.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YB mengakui mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci setang. Setelah itu, pelaku mendorong kendaraan tersebut hingga ke sekitar Pasar Jokowi Doyo.
Kepada penyidik, pelaku mengaku berencana membawa sepeda motor itu ke wilayah Koya untuk digunakan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker 150 berwarna hijau dengan nomor polisi PA 2246 JD.
AKP Axel menegaskan, Polres Jayapura akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan 3C, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Jayapura.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman untuk mencegah aksi pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Saat ini, YB telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026 yang dilaksanakan Polda Papua bersama jajaran untuk menekan kejahatan konvensional dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.





Apa komentar anda ?