Jayapura, Nokenlive.com
Timsus Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu yang bertempat di di pertigaan Arso VII Luar distrik Arso Barat Kab. Keerom, Jumat (11/03).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari dilaksanakannya razia oleh Timsus Polres Keerom dalam rangka menekan aksi curanmor di Wilayah Kabupaten Keerom.
“Pada saat Tim melaksanakan Razia dengan memeriksa mobil Strada Triton warna silver ditemukan Shabu beserta alat hisapnya disalah seorang penumpang dari mobil tersebut yang di sembunyikan di dalam celana jeans warna abu-abu,” paparnya.
Setelah dilakukan introgasi Pelaku I mengaku mendapat Narkotika jenis Shabu tersebut dari salah satu teman yakni Hardy (Pelaku III) yang beralamat di Koya Barat
Lanjut Kamal, diketahui pelaku III mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama Dandy yang merupakan Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 1/2 gram sabu dalam plastik kecil bening, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah badik, 1 buah dompet warna coklat yang berisikan, 1 lembar pecahan uang 1 Ringgit uang Malaysia, 1 lembar pecahan uang seratus ribuan, 5 lembar pecahan uang dua puluh ribuan, 4 lembar uang pecahan uang sepuluh ribuan, 1 lembar uang pecahan lima ribu, 1 lembar uang pecahan seribu rupiah, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna biru methalik, 1 buah dompet Levis milik Rafli warna hitam, 1 buah BPJS dan 1 buah SIM A.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). (Andika Paman)





Apa komentar anda ?