Biak, nokenlive.com
Bertempat di Kejaksaan Negeri Biak Numfor hari ini (8/3) telah dilakukan penyerahan Tersangka AA yang diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (kampung) Rosayendi Distrik Biak Utara Kab. Biak Numfor tahun anggaran 2019 sebesar Rp.768.627.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Penyerahan Tersangka di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Biak Numfor dilakukan oleh Penyidik Polres Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum yg dlm hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo,SH.MH.
Turut hadir utk memantau langsung penyerahan Tersangka dan barang bukti Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Meilany, SH.MH.
Dalam keterangannya kepada pers Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor melalui Kepala Seksi Intelijen H. Arung Boro, SH mengatakan bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Jaksa (penuntut umum) yang menangani perkara ini berpendapat bahwa berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiil (P-21). “Ini sudah P21 jadi penyidik dapat menyerahkan tanggung jawab penangangan perkara kepada penuntut umum, untuk selanjutnya oleh kami dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna menjalani proses persidangan”, terang Arung Boro.
Setelah penyerahan kepada Penuntut Umum,tersangka AA selanjutnya ditahan pada Rutan Polres Biak Numfor untuk selama 20 ( dua puluh ) hari. Ditambahkan bahwa dlm pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Biak Numfor tersangka AA di dampingi Penasehat Hukum Herman Renyaan,SH.
Tahap II yg dilaksanakan pd pukul 10.30 Wit berakhir pada pukul 12.02 Wit dilaksanakan dgn aman, lancar dgn ttp menerapkan protokol kesehatan. (Lisa)





Apa komentar anda ?