Jayapura, 25 Februari 2022. Gubernur Papua Lukas Enembe baru saja membentuk tim dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan pemerintah provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan pemerintah Provinsi Papua terkait UU No. 02/2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21/2001, Gubernur Papua, Lukas Enembe membentuk tim hukum yang diketuai Saor Siagian, dan Stefanus Roy Rening serta Usman Hamid sebagai anggota.
“Ketiganya adalah advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum. penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional Jadi Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka. Apalagi PBB pun menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua”, kata Juru Bicara Gubernur Papua Rivai Darus.
“Kami diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP. Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” jelas Roy Rening yang juga pengajar hukum setelah menjadi doktor dari Universitas Padjajaran.
Selanjutnya tim hukum Gubernur juga prihatin oleh tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Pak Lukas. Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” ujar Siagian tegas.
Lanjutnya Usman Hamid mengatakan, Gubernur pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani. Dan 2019 mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua. “Kami akan mendorong tindak lanjut kebijakan itu, agar korban melihat keadilan serta merupakan wujud reformasi institusi. Baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua agar ada jaminan ketidakberulangan”, pungkas Usman. (red)





Apa komentar anda ?