Jayapura, Nokenlive.com – Bertempat di halaman parkir PTC Entrop, pada jumat (6/8/2021) pagi WIT. Pemerintah Kota Jayapura, bersama Satuan Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Jayapura. Melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020, dan Instruksi Walikota Jayapura nomor 9 tahun 2021. Tentang Penanganan dan Pencegahan Covid 19, di masa pandemi covid 19.
Turut hadir dalam Operasi Yustisi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020, yakni Walikota Jayapura, Wakapolresta Jayapura Kota, Wakil Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dan Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura.
Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano ketika meninjau langsung, pelaksanaan operasi penegakan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 mengatakan, tujuan kami ialah menekan laju penyebaran covid 19. Dengan cara melakukan rasia masker kepada warga Kota Jayapura, baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat di jalan raya Entrop ke arah Abepura.
Lanjut Benhur Tomi Mano dengan jumlah kasus covid 19, yang cukup tinggi saat ini. Masyarakat Kota perlu melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya melalui memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level IV, di Kota Jayapura, Ujar Walikota Jayapura.
Sementara itu, dari hasil Operasi Yustisi Masker, yang berlangsung kurang lebih dua jam. Sejak pukul 09.00 pagi WIT, hingga pukul 11.00 siang WIT, sebanyak 66 Warga Kota terjaring, oleh Petugas akibat kepala batu tidak memakai masker.
Dari puluhan warga yang terjaring, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan melalui rapid antigen di tempat, seluruhnya dinyatakan negatif dari covid 19.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru, ketika diwawancarai usai pelaksanaan Operasi Yustisi Masker, di halaman parkir PTC Entrop Jayapura Selatan pada jumat, (6/08/2021).
Ditambahkannya kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, yang ada di Kota Jayapura. Agar mematuhi Instruksi Walikota Jayapura, nomor 9 tahun 2021. Di masa pandemi covid 19, dengan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level IV di Kota Jayapura.
Dari 66 warga yang terjaring Petugas, sebanyak 58 warga mengikuti proses sidang di tempat, dan sebagian lagi diarahkan ke Lapas Abepura oleh Petugas, ujar Wakil Walikota. (NL)
Andika
Apa komentar anda ?