Elelim, Nokenlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Yalimo Provinsi Papua. Klarifikasi semua persoalan yang terjadi, tentang pemungutan suara ulang. Pada pemilihan umum Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. Dalam kurun waktu, 120 hari kerja. pada (22/07/2021)
DPRD Kabupaten Yalimo Komisi B, Alexander Walilo menyampaikan bahwa, terkait Pemungutan Suara Ulang di Yalimo, setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Yalimo. Namun ada penolakan dari pihak pasangan calon nomor urut satu, dan melakukan aksi anarkis pembakaran kantor milik pemerintahan, perumahan Aparat Sipil Negara, kios – kios, sampai dengan pemalangan jalan Trans Wamena-Jayapura. Kemudian selama ini aksi -aksi yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab itu, kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yalimo minta dihentikan. Kata Walilo;
Sehingga kami dari Lembaga Legislatif, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo menegaskan bahwa, semua pihak atau kelompok yang menjadi provokator, lalu mempengaruhi masyarakat untuk melakukan hal – hal yang tidak dinginkan oleh warga Yalimo segera dihentikan. Karena itu diluar dari agenda pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keputusan tertinggi di Negara Indonesia, keputusan mutlak dan terikat. Sehingga tidak ada siapapun yang membatalkan keputusan itu, maka diharapkan kepada seluruh masyarakat Yalimo baik itu pihak pasangan calon nomor urut satu, maupun nomor urut dua. Hal – hal yang merugikan masyarakat itu segera dihentikan, lalu kami fokus kepada Pemilihan Suara Ulang, karena itu agenda nasional yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia. Sehingga kami mengajak masyarakat, untuk mengawal proses Pemungutan Suara Ulang berjalan sesuai dengan harapan kita bersama. Katanya;
Lanjut Alexander Walilo menjelaskan bahwa, sesuai dengan masa jabatan berakhirnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. Pada tanggal 15 Juli 2021, kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yalimo sudah lakukan Sidang Istimewa Paripurna, untuk memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo itu sudah dilakukan. Kemudian setelah sidang kami sudah mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Papua, dan selanjutnya Pemerintah Provinsi akan mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk segereh turunkan Karateker Bupati Yalimo.
Sehingga sebentara ini kami DPRD mengacu pada UUD No 32 Tahun 2014, pasal 78 dan 79 berbicara tentang Pemerintahan Daerah, dan di dalamnya terisi semua kewenangan sehingga para semua pihak harus perlu pelajari Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2012. Tentang perubahan keempat, atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu. Kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yalimo sudah lakukan, sehingga semua pihak dan masyarakat Yalimo mohon bersabar. Jelas Alexander;
Kemudian sementara ini, Pemerintah Provinsi Papua sudah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) kepada Sekda Yalimo untuk melaksanakan tugas rutin. Dari pejabat definitif kurang lebih selama 3 (tiga) bulan, Ia akan menjalankan tugas – tugas Bupati, sebagai pelaksana harian, tetapi tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan dan keputusan itu sama sekali belum bisa. Disamping itu, kami akan menunggu lagi Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan sebagai tugas Bupati, dan Ia berwenang untuk mengambil kebijakan dan keputusan yang bersifat darurat. Maka kami akan menunggu mekanisme itu, Ungkap Walilo;
Menurutnya, kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yalimo, dalam hal ini Komisi B juga menangkapi terkait mahasiswa Yalimo. Pada khususnya Kota Studi Jayapura mediasi tentang penolakan Pemilihan Suara Ulang, dan memintanya untuk segera Pemerintah Provinsi Papua menunjuk Bupati karateker, itu kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo menyampaikan bahwa, pernyataan yang sudah disampaikan oleh mahasiswa itu sangat keliru. Karena mereka itu mitra kerja antara Pemerintah dan organisasi independen, memang itu sisi lain benar memberikan saran, komentar dan masukan kepada Pemerintah itu boleh saja, yang penting bersifat membangun.
Namun mereka seakan – akan jadi tim sukses, untuk memilih salah satu pasangan calon, lalu memberikan pernyataan untuk penolakan. Ini hal yang tidak benar, karena mahasiswa tidak punya kewenangan sama sekali, untuk penolakan Pemilihan Suara Ulang, dan tidak ada dasar hukumnya. Sehingga kami minta kelompok mahasiswa yang ada di Kota Studi Jayapura mohon diberhentikan dengan berbagai pendapat, anda punya tugas adalah belajar di kampus dan setelah belajar anda akan terapkan di Kabupaten Yalimo, mahasiswa tidak punya hak untuk terjerumus di dalam politik.
Kami menyarankan bahwa adik – adik mahasiswa perlu banyak belajar, dari semua sisi. Jangan terjerumus ke dalam politik, jika mahasiswa terjerumus ke politik, maka Yalimo kedepan akan hancur. Sehingga situasi yang terjadi di Yalimo itu menjadi pelajaran, untuk kedepan lebih baik dari sekarang. Katanya;
Kemudian kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo, memohon kepada pihak keamanan yang bertugas di Kabupaten Yalimo. Baik itu Polri maupun TNI, segera menindak tegas untuk menangani hal – hal yang terjadi, tidak diinginkan oleh masyarakat Yalimo, oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga selama ini menghasut dan memprovokasi kepada masyarakat, untuk lakukan demo sampai dengan pemalangan jalan trans Wamena – Jayapura, hal ini merugikan masyarakat Yalimo, dan itu tidak benar. Sehingga kami diharapkan kepada pihak keamanan, tolong menangani hal ini serius, dan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab memprovokasi masyarakat itu, segera diproses secara hukum. Karena mereka itu adalah aktor untuk merusak, di wilayah Kabupaten Yalimo. Supaya proses pelaksanaan Penmungutan Suara Ulang berjalan aman, lancar, damai dan tertib sesuai dengan harapan Pemerintah dan seluruh masyarakat Yalimo, Tegasnya; . (NL)
Arny Hisage
Apa komentar anda ?