Jayapura, Nokenlive.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, kembali berhasil menciduk pelaku penjualan minuman keras secara illegal diseputaran wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada malam hari, Jumat/19/juni/2021.
Seorang pria berinisial I yang masih berstatus pelajar SMA tertangkap tangan oleh Tim Opsnal saat hendak mengambil kantong plastik yang berisikan minuman keras di belakang SPBU Entrop.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali S.H, M.H ketika dikonfirmasi via ponselnya membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial I tersebut.
Iptu Alam mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial I merupakan giat penertiban para pelaku penjualan minuman keras secara illegal atau tak berijin.
“dimana dari hasil penangkapan, anggota mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras berbagai merk dan satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy yang merupakan alat bantu yang digunakan oleh pelaku,” Ucapnya.
Lanjutnya, minuman keras yang diamankan, berupa 10 Bir Bintang Kaleng Jumbo, 2 Botol Iceland 700 ml, 24 Bir Bintang Botol, 5 Botol Anggur Gold, 5 Botol Anggur Merah, 3 Botol Vodka Mansion, 2 Botol Anggur Kawa – Kawa, 10 Botol Bir Hitam, 8 Botol Vodka, 1 Botol Jenever, 2 Botol Iceland 250ml, 4 Botol Mansion House, 3 Botol Whisky Drum, 2 Botol Whisky Robinson, 17 Heineken Kaleng dan Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Abu – Abu dengan nomor polisi PA 3899 JD.
“Berawal sekira pukul 23.50 WIT, anggota Sat Narkoba Polresta yang melakukan penyelidikan, terkait penjualan miras secara illegal diseputaran Entrop mencurigai seorang pria yang masuk ke salah satu rumah sewa (Kos – kosan) di belakang SPBU Entrop menggunakan sepeda motor matic dan mengambil kantong plastik berisikan minuman keras dan langsung mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti yang siap dijual oleh pelaku di wilayah seputaran Entrop, “ bebernya.
Dirinya pun menuturkan, kini pelaku yang berinisial I bersama barang bukti berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. (NL)
Andika





Apa komentar anda ?