Jayapura, Nokenlive.Com- Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru mengatakan, apabila seluruh pelaku usaha bisa menjalankan isi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tatanan Kehidupan Baru di masa pandemi covid 19, di antaranya wajib pakai masker, jaga jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan di semua tempat usaha baik pertokoan, mall, kios,tempat jualan pinang, warung kopi, cafe, hotel dan tempat hiburan malam di Kota Jaya pura, Pemerintah Kota Jayapura akan menambah waktu beraktifitas dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB atau jam 12 malam.
“Ya asalkan para pelaku usaha ini bisa patuhi protokol kesehatan. Kita bisa saja tambah jam aktivitasnya hingga jam 12 malam,”ungkap Rustan Saru ketika memimpin rapat dengar pendapat bersama seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Jayapura, Rabu (17/03)
Kata Rustan Saru, kepada pelaku usaha jasa cafe maupun hotel serta hiburan malam, agar membatasi jumlah pengunjung dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas tampung yang tersedia.
Lalu setiap pelayanan di hotel maupun cafe wajib pakai masker, dan sarung tangan dan memiliki tim pengawas di setiap tempat usaha dalam membantu memantau pelaksanaan protkes di tempat usaha tersebut.
Selain itu, untuk mengedukasi masyarakat selaku pengunjung dan pembeli di setiap tempat usaha, pemilik tempat usaha apa pun itu, wajib memasang spanduk atau stiker berupa ajakan kepada masyarakat untuk menjalankan Protkes dalam rangka ikut memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Sementara itu, untuk mencegah dan mengurangi resiko terjadinya penularan covid- 19 di tempat usaha, pemerintah kota akan berlakukan vaksinasi kepada seluruh karyawan atau pegawai yang bekerja dalam setiap tempat usaha baik cafe, saga, mall, hotel, warung makan, restoran, dan lokasi hiburan malam yang ada di Kota Jayapura.
“Jadi apabila para pelaku usaha mendukung kebijakan Pemerintah Kota Jayapura ini, akan sangat mungkin pandemi covid 19 akan secara perlahan jumlahnya menurun bahkan habis total, sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan meningkatnya pendapatan para pelaku usaha dan kebutuhan masyarakatpun perlahan terpenuhi dan bisa bekerja seperti sedia kala,”tutup Rustan Saru.(dika/ans)





Apa komentar anda ?