Jayapura, Nokenlive.com- Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil amankan seorang pemuda berinisial RR (18) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja di Kepulauan Yapen-Provinsi Papua.
Sementara itu dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 515 gram ganja yang dibungkus dalam kantong plastik bening sebanyak 24 saset.
Kapolres Yapen , AKBP. Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pengungkapan kepemilikan narkotika jenis ganja ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya di kepolisian.
“Jadi setelah menerima informasi tersebut tim satuan narkoba Polres Yapen langsung
melakukan pengembangan dan penyelidikan,”ungkap Kapolres,AKBP.Ferdyan Indra Fahmi.
Kapolres mengaku,anggotanya sempat kesulitan untuk mendapatkan barang bukti. Namun berkat kerja keras dari anggotanya untuk menggali informasi akhirnya berhasil menemukan barang bukti disekitar belakang rumah tersangka di jalan Cempedak ,Kelurahan Serui Jaya Distrik Yapen Selatan.
“Ya kini pelaku RR (18 ) bersama barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Kapulauan Yapen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolres Ferydian.
Lanjut Kapolres, akibat perbuatan tersangka yang berpropesi sebagai buruh harian ini dikenakan pasal 114 junto 114 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Saya berikan apresiasi kepada satuan resnarkoba atas kinerja dan tanggung jawab moralnya untuk mengungkap kasus Ini.Bukan hanya kepolisian saja yang mempunyai tanggung jawab terhadap hal ini , melainkan semua elemen masyarakat dibutuhkan untuk saling koperatif dan mensuport aparat apalagi dari barang bukti yang ditemukan bekas kemasan plastic yang diduga isinya sudah terjual,”tambah Kapolres.(ans).





Apa komentar anda ?