Jayapura, Nokenlive.com – Dugaan Penyalahgunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua, kini masih dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi Papua.
Kasus tersebut diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada sejumlah awak media di Jayapura, Senin (8/03/21).
Ia mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran tahun 2020.
“Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyalagunaan kewenangan daripada penggunaan dana pada Dinas Pendidikan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Papua, dengan anggaran kurang lebih 4 milyar rupiah yang bersumber dari dana Otsus pada tahun 2020 lalu,” Ungkapnya.
Lanjut nikolaus, saat ini pihaknya melalui bidang tindak pidana khusus Kejati Papua sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dalam kasus ini, antara lain bendara dinas, para kepala seksi, juga kepala bidang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Apabila ditemukan cukup bukti yang kuat, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut secepatnya,” Ujarnya.
(Andika Pamanggori)





Apa komentar anda ?