ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Maret 12, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Hendak Masuk Ke Sebuah Rumah, Seorang Pemuda Tewas Setelah Dianiaya

Hendak Masuk Ke Sebuah Rumah, Seorang Pemuda Tewas Setelah Dianiaya

Oleh : Noken
12 Oktober 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Hendak Masuk Ke Sebuah Rumah, Seorang Pemuda Tewas Setelah Dianiaya

Korban Penganiayaan Meninggal Dunia Di Kabupaten Mappi. (Andika)

Jayapura,Nokenlive.com – Yakobus Nariari, seorang  warga Kabupaten Mappi, tewas setelah dianiaya dua orang pelaku berinisial LJB dan CK pada hari Minggu (11/10/2020) sekira puku 01.30 WIT, tepatnya di Kompleks Kampung Rayam,  Jalan Irian,  Kepi,  Kabupaten Mappi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH dalam rilisnya yang diterima Noken live menjelaskan, kronologi kematian Yakobus berawal pada Sabtu (10/10/2020) dimana kedua pelaku LJB dan CK sedang mengonsumsi minuman keras lokal (milo) jenis Sopi. Setelah mengonsumsi milo, kedua pelaku melanjutkan minum kopi di rumah CK di sekitar Kawasan Kompleks Rayam hingga dini hari.

Pukul 00.15 WIT, kedua pelaku melihat korban turun dari arah Jalan Raya menuju ke perumahan Kompleks Rayam dan melompati dinding rumah.

“Saat itu kedua pelaku menegur korban dengan mengatakan “Woy Yako ko jangan masuk ke rumah situ,” ujar Kamal mengutip keterangan salah satu pelaku.

Selanjutnya korban keluar dari rumah tersebut dan bertemu dengan kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku menanyakan kepada korban “Kenapa kamu masuk ke rumah itu? Ada maksud dan tujuan apa kah?”.

Lanjut Kamal, saat itu korban menjawab “Ah tidak ada”.

Merasa tidak puas dengan jawaban korban, sambung Kamal, pelaku CK sontak melayangkan tamparan sebanyak tiga kali bagian pipi kiri dan kanan, kemudian pelaku LJB juga ikut memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali pada bagian pipi sebelah kiri.

“Akibat pukulan pelaku, korban mengeluarkan darah selanjutnya korban terjatuh di lantai. Setelah korban terjatuh kemudian pelaku LJB kembali menendang korban sebanyak tiga kali pada bagian punggung belakang dan tiga kali pada bagian bokong korban. Kemudian pelaku CK memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali,” kata Kamal, usai memukul korban, kedua pelaku sempat melihat korban sudah tidak bergerak dan mencoba membangunkan korban, namun korban tidak sadarkan diri atau sudah tidak bernafas lagi.

Melihat  korban dalam kondisi seperti itu, pelaku LJB meminta tolong kepada bibinya bernama Mama Ino untuk menyiramkan air pada bagian kepala dan dada korban berkali – kali,  namun korban tetap tidak sadarkan diri dan sudah tidak bernyawa.

“Sekira pukul 01.45 WIT, pelaku LJB menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Mappi untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku CK masih belum diketahui keberadaannya, dan masih dalam penyelidikan Polres Mappi,” terang Kamal.

Kamal mengatakan, tepat pukul 02.00 WIT, Tim Inavis Polres Mappi tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP dan selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Mappi. Sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di Pelabuhan Misi Kepi,  jenazah korban diberangkatkan menuju Kampung Enem untuk proses pemakaman.

“Saat ini pelaku LJB telah diamankan di Mapolres Mappi, guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku CK dalam pengejaran anggota Polres Mappi, karena kabur setelah kejadian. Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 Ayat (3) KHUP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

(Andika)

Tags: Humas Polda PapuaKabupaten MappiKantor Kepolisian Resor MappiKasus penganiayaanKombes Pol Drs. Ahmad Musthofa KamalPolres MappiSeorang pemuda tewas setelah dianiaya di Kampung Rayam Kabupaten Mappi
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran di Pilkada Supiori

Berita Selanjutnya

Kota Jayapura Hentikan Swab Sementara

Berita Terkait

Semalam, Satnarkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkotika dan Sita 600 Gram Ganja Siap Edar
Hukum dan Kriminal

Semalam, Satnarkoba Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkotika dan Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Kejahatan di Jayapura Kini Banyak Terjadi Siang Hari, Kapolresta Ungkap Pergeseran Pola Kriminalitas
Hukum dan Kriminal

Kejahatan di Jayapura Kini Banyak Terjadi Siang Hari, Kapolresta Ungkap Pergeseran Pola Kriminalitas

Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah Papua Harapan Terkait Persoalan dengan Esther Ansaka
Hukum dan Kriminal

Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah Papua Harapan Terkait Persoalan dengan Esther Ansaka

Di-PHK Usai 9 Tahun Mengabdi, Esther Deyshing Ansaka Bongkar Dugaan Ketidakadilan di Sekolah Papua Harapan, Kemiri Sentani
Hukum dan Kriminal

Di-PHK Usai 9 Tahun Mengabdi, Esther Deyshing Ansaka Bongkar Dugaan Ketidakadilan di Sekolah Papua Harapan, Kemiri Sentani

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua