Jayapura,Nokenlive.com – Yakobus Nariari, seorang warga Kabupaten Mappi, tewas setelah dianiaya dua orang pelaku berinisial LJB dan CK pada hari Minggu (11/10/2020) sekira puku 01.30 WIT, tepatnya di Kompleks Kampung Rayam, Jalan Irian, Kepi, Kabupaten Mappi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH dalam rilisnya yang diterima Noken live menjelaskan, kronologi kematian Yakobus berawal pada Sabtu (10/10/2020) dimana kedua pelaku LJB dan CK sedang mengonsumsi minuman keras lokal (milo) jenis Sopi. Setelah mengonsumsi milo, kedua pelaku melanjutkan minum kopi di rumah CK di sekitar Kawasan Kompleks Rayam hingga dini hari.
Pukul 00.15 WIT, kedua pelaku melihat korban turun dari arah Jalan Raya menuju ke perumahan Kompleks Rayam dan melompati dinding rumah.
“Saat itu kedua pelaku menegur korban dengan mengatakan “Woy Yako ko jangan masuk ke rumah situ,” ujar Kamal mengutip keterangan salah satu pelaku.
Selanjutnya korban keluar dari rumah tersebut dan bertemu dengan kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku menanyakan kepada korban “Kenapa kamu masuk ke rumah itu? Ada maksud dan tujuan apa kah?”.
Lanjut Kamal, saat itu korban menjawab “Ah tidak ada”.
Merasa tidak puas dengan jawaban korban, sambung Kamal, pelaku CK sontak melayangkan tamparan sebanyak tiga kali bagian pipi kiri dan kanan, kemudian pelaku LJB juga ikut memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali pada bagian pipi sebelah kiri.
“Akibat pukulan pelaku, korban mengeluarkan darah selanjutnya korban terjatuh di lantai. Setelah korban terjatuh kemudian pelaku LJB kembali menendang korban sebanyak tiga kali pada bagian punggung belakang dan tiga kali pada bagian bokong korban. Kemudian pelaku CK memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali,” kata Kamal, usai memukul korban, kedua pelaku sempat melihat korban sudah tidak bergerak dan mencoba membangunkan korban, namun korban tidak sadarkan diri atau sudah tidak bernafas lagi.
Melihat korban dalam kondisi seperti itu, pelaku LJB meminta tolong kepada bibinya bernama Mama Ino untuk menyiramkan air pada bagian kepala dan dada korban berkali – kali, namun korban tetap tidak sadarkan diri dan sudah tidak bernyawa.
“Sekira pukul 01.45 WIT, pelaku LJB menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Mappi untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku CK masih belum diketahui keberadaannya, dan masih dalam penyelidikan Polres Mappi,” terang Kamal.
Kamal mengatakan, tepat pukul 02.00 WIT, Tim Inavis Polres Mappi tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP dan selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Mappi. Sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di Pelabuhan Misi Kepi, jenazah korban diberangkatkan menuju Kampung Enem untuk proses pemakaman.
“Saat ini pelaku LJB telah diamankan di Mapolres Mappi, guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku CK dalam pengejaran anggota Polres Mappi, karena kabur setelah kejadian. Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 Ayat (3) KHUP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(Andika)





Apa komentar anda ?