Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura Papua, segera menerbitkan surat edaran himbauan bagi warga setempat untuk berjemur panas matahari pagi, agar terhindar dari COVID-19.
Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano di Jayapura, Rabu (07/10/2020) mengatakan, himbauan untuk berjemur panas matahari ini, sejak Pukul 09.00 – 10.00 WIT pagi.
“Kegiatan berjemur panas matahari ini tidak hanya untuk masyarakat, namun juga instansi – instansi pemerintah otonom, vertikal, BUMN dan BUMD yang ada di Kota Jayapura,” katanya.
Menurut Benhur, kebijakan ini dibuat agar masyarakat Kota Jayapura tidak terpapar virus COVID-19, yang kasusnya semakin tinggi dalam beberapa hari belakangan ini.
“Kegiatan berjemur panas matahari pagi ini, merupakan hal yang mudah untuk dilakukan masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan pasalnya, sinar matahari merupakan panas alami yang sudah disediakan Tuhan melalui alam.
“Jadi mari masyarakat Kota Jayapura memanfaatkan berkat alam yang tidak harus dibayar atau gratis ini, agar dapat sehat dan tidak terpapar virus COVID-19,” katanya lagi.
Dia menambahkan surat edaran berupa instruksi Walikota ini, akan mulai diberlakukan pada Jumat (9/10/2020), dan diharapkan dapat meningkatkan imun tubuh masyarakat Jayapura.
(NL/ANT)
Apa komentar anda ?