Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Jayapura, terus melakukan rasia protokol kesehatan yaitu penggunaan masker sesuai peraturan Walikota Jayapura.
Razia penggunaan masker yang berlangsung di Pertigaan PTC Entrop Jayapura, Senin (28/09/2020), dipimpin langsung Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Jayapura.
Kepada wartawan Rustam Saru menjelaskan, Razia masker ini akan terus dilakukan, sesuai peraturan Walikota Jayapura nomor 28 tahun 2020 tentang penggunaan alat pelindung diri dimasa pandemi covid 19 di Kota Jayapura.
Dikatakan Rustam Saru, Operasi Masker kali ini Polsek Jayapura Selatan, Pomal Angkatan Laut, Koramil Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura dan Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
Secara umum kata Rustam Saru, masyarakat Kota Jayapura pada umumnya sudah sadar akan pentingnya masker tetapi masih ada warga yang lupa atau sengaja tidak membawa bahkan tidak gunakan ketika beraktifitas di luar rumah.
Sementara itu, Kepala Distrik Jayapura Utara Adam Rumbiak menyebutkan, dari Operasi hari ini terjaring 32 orang, 9 orang memilih membayar denda karena tidak mau bekerja membersihkan taman yang ada di seputaran Stadion Mandala.
Untuk itu Adam Rumbiak berharap, warga Kota Jayapura khususnya yang berada di Jayapura Utara patuhi protokol kesehatan dengan demikian secara tidak langsung, membantu Pemerintah mencegah dan menekan laju pertumbuhan Virus Covid-19 di Kota Jayapura.
(andika)
Apa komentar anda ?