Serui, Nokenlive.com – Tingkatkan pantauan di jam – jam rawan, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen kembali berhasil meringkus pelaku pencurian dari dalam rumah warga di Jalan Gajah Mada Serui.
Kasat Reskrim Iptu Gondam P S.IK mengungkapkan, kasus penangkapan terhadap pelaku pencurian ini sangat menarik karena terjadi disaat Anggota Resmob Satuan Reskrim tengah mobile di jam – jam rawan memantau Kamtibmas di wilayah Kota Serui.
” Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga tersangka yaitu, LM, DI dan YI namun dua tersangka diantaranya berhasil kabur dan telah kita tetapkan sebagai DPO” jelas Gondam.
Gondam menuturkan kejadian ini terjadi ketika pada tanggal 30 Agustus 2020, sekitar pukul 02:00 WIT dini hari satuan Resmob yang mobile mencurigai tersangka LM dan kawan – kawan yang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa Televisi 32 inci dan 1 buah Gitar.
Lanjut Gondam curiga dengan hal itu, anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka LM (18) bersama barang bukti dirumah tersangka di Jalan Mongosidi, sedangkan DI dan YI berhasil melarikan diri hingga saat ini.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 unit Televisi 32 inci, 1 buah Gitar dan 1 unit Sepeda Motor merk Beat yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian” ujar Gondam.
Untuk pelaku tersangka LM, Kasat Reskrim Iptu Gondam mengemukakan pernah menjalani hukuman dengan kasus berbeda yaitu persetubuhan anak dibawah umur dan kasus serupa yakni tindak pidana pencurian .
” Dalam kasus ini terhadap tersangka LM kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman dengan pidana paling lama sembilan tahun ” pungkas Gondam.
(itink)
Apa komentar anda ?