ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Rabu, April 22, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi Musnahkan 14 Pohon Ganja Kering

Polisi Musnahkan 14 Pohon Ganja Kering

Oleh : Noken Live
15 September 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Polisi Musnahkan 14 Pohon Ganja Kering

Pemusnahan barang bukti ganja di Polres Jayapura Kota (humas)

Jayapura, Nokenlive.com – Sebanyak setengah kilogram lebih atau tepatnya 14 pohon Daun Ganja kering dimusnahkan dilapangan apel Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/9) Pagi.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota dengan didampingi pihak kejaksaan bersama tersangkanya yakni MSB (34).

Kepada wartawan di Jayapura, Senin (14/09/2020) Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, menyatakan Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu 14 (empat belas) pohon ganja dengan berat 609,5 (enam ratus sembilan koma lima) gram.

“tadi telah kami lakukan pemusnahan barang bukti berupa 14 pohon ganja seberat 609,5 Gram dengan disaksikan oleh pelakunya yakni MSB dan Victor Maurid Suruan, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura bertempat di lapangan apel Mapolresta,” kata Kasat Narkoba.

Dikatakan Kasat Narkoba, MSB ditangkap dirumahnya bulan agustus 2020 diseputaran APO karena memiliki 14 pohon Ganja yang ditanamnya.

Karena perbuatan tersebut kini dirinya sedang menjalani proses penyidikan di satuan narkoba Polresta Jayapura Kota karena melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, tutur Kasat Reskrim.

(andika/resta)

Tags: Kejaksaan Negeri Jayapuranarkoba jenis ganjaPemusnahan GanjaPolres Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Dua Warga Sipil di Tembak KKB Intan Jaya

Berita Selanjutnya

Polres Jayawijaya Terima Mobil Ambulans Bantuan CSR Bank BRI

Berita Terkait

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total
Hukum dan Kriminal

Gubernur dan Wagub Papua Tengah Turun Langsung ke Puncak Jaya, Pastikan Korban Penembakan Ditangani Total

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Bawa 8,3 Kg Ganja dari PNG

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali
Hukum dan Kriminal

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi dan Perkembangan Penanganan Kericuhan Dogiyai, Penyelidikan Terus Berjalan

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua