ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Juni 5, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Peraturan Walikota Bagi Warga Tidak Pakai Masker Akan Segera Diberlakukan

Peraturan Walikota Bagi Warga Tidak Pakai Masker Akan Segera Diberlakukan

Oleh : Noken
14 September 2020
Di Kabar Port Numbay
0
Peraturan Walikota Bagi Warga Tidak Pakai Masker Akan Segera Diberlakukan

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru memberikan imbauan kepada pelaku usaha di Kota Jayapura (Ant)

Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura Provinsi Papua segera memberlakukan sanksi bagi para pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Penindakan bagi pelanggar pembatasan aktifitas masyarakat dan dunia usaha, misalnya bagi warga tidak memakai masker.

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru, Sabtu (12/9) mengatakan pemberlakuan sanksi ini akan dilakukan pada pekan depan, direncanakan Rabu (16/9).

“Kami sudah melakukan sosialisasi selama tiga hari belakangan ini, yakni razia kepada warga dan pelaku usaha yang tidak menutup usahanya lewat dari pukul 21.00 Waktu Indonesia Timur,” kata Rustan selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kota Jayapura.

Menurut Rustan, pihaknya masih memberikan waktu kepada warga untuk membenahi dan mempersiapkan diri melalui sosialisasi, namun Rabu (16/9) pasti akan diberikan tindakan tegas.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, namun ternyata masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi aturan dan bersikap cuek sehingga pemberlakuan sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera,” ujarnya.

Dia menjelaskan sanksi ini ke depan akan diterapkan bagi perseorangan yakni denda Rp200 ribu atau kerja bakti selama satu jam dan pelaku usaha atau yang membuat kegiatan dengan mendatangkan banyak warga misalnya resepsi pernikahan, sunatan dan pesta-pesta yakni denda Rp500 ribu dan pencabutan izin atau penutupan tempat usaha.

“Kasus COVID-19 belakangan ini kembali meningkat di Kota Jayapura karena ternyata masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan sehingga kami berharap pemberlakuan sanksi ini dapat menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam mencegah penyebaran virus tersebut,” katanya lagi.

Dia menambahkan pemberlakuan sanksi ini akan berlaku jangka panjang karena selain memantau pelaku usaha di jalan umum, ke depan, pihaknya juga akan mengawasi aktifitas warga di kompleks-kompleks tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar aturan pembatasan aktifitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

(NL-ANT)

Tags: Pemerintah Kota JayapuraPenanganan COVID-19 Kota JayapuraPeraturan Walikota JayapuraRustan Saruwakil walikota jayapura
Bagikan2Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Jokowi Minta Kepala Daerah Jangan Terburu-Buru Menutup Wilayahnya

Berita Selanjutnya

Dua Warga Sipil di Tembak KKB Intan Jaya

Berita Terkait

Minim Guru Produktif, Jurusan Perkantoran dan TKJ Tetap Jadi Favorit di SMKN 2 Jayapura
Kabar Port Numbay

Minim Guru Produktif, Jurusan Perkantoran dan TKJ Tetap Jadi Favorit di SMKN 2 Jayapura

SMP Negeri 1 Jayapura Luluskan 366 Siswa, Torehkan Kelulusan 100 Persen
Kabar Port Numbay

SMP Negeri 1 Jayapura Luluskan 366 Siswa, Torehkan Kelulusan 100 Persen

Biak, Nabire, dan Serui Jadi Rute Favorit, PT Pelni Jayapura Siagakan Armada Jelang Liburan Sekolah
Kabar Port Numbay

Biak, Nabire, dan Serui Jadi Rute Favorit, PT Pelni Jayapura Siagakan Armada Jelang Liburan Sekolah

278 Siswa SMPN 3 Jayapura Lulus 100 Persen, Kepsek Apresiasi Dukungan Orang Tua
Kabar Port Numbay

278 Siswa SMPN 3 Jayapura Lulus 100 Persen, Kepsek Apresiasi Dukungan Orang Tua

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua