Jayapura,Nokenlive.com – Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Nioluen Kotouki meminta, pihaknya bersama Majelis Rakyat Papua atau MRP untuk segera tarik kembali proses revisi Undang-Undang Otonomi Khusus yang sedang berjalan di Pemerintah Pusat di Jakarta.
“Kami berusaha bekerja keras untuk segera tarik proses revisi yang sementara sedang berjalan di Pemerintah Pusat di Jarakta,”ujar Kotouki pada Jumat, (5/9/2020) lalu di Jayapura.
Terkait itu, menurut Kotouki, seharusnya DPR Papua bersama MRP berupaya membuka forum terbuka bersama masyarakat untuk mengadakan kesepakatan terkait Otsus Papua sebelum proses revisi ditindaklanjuti.
“Sikap MRP sudah jelas di Media. Bukan hanya melalui media untuk mendiamkan semangat rakyat Papua. Oleh karena itu, kita harus membuktikan dengan tindakan juga bahwa, DPR Papua juga segera menyusun rencana penarikan revisi UU Otsus bersama MRP.
Jika DPR Papua bersama MRP tidak berupaya menarik kembali, maka proses revisi tersebut akan berjalan lancar dan bulan November mendatang dalam tahun ini akan dibacakan hasil putusannya di Jakarta.
“Bulan November mendatang akan membacakan hasil keputusan sidang DPR RI terkait hasil akhir dari revisi UU Otsus tersebut,” katanya.
Ia menilai, sementara ini kelompok kepentingan atau para elit potitik sedang berjuang tingkat tinggi untuk Otsus harus dilanjutkan.
Selain itu Kotouki juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk datang ke Papua untuk membuka forum terbuka dan tanyakana masyarakat Papua ‘Rakyat maunya apa’?
“Iya.. Pemerintah Pusat dengan mental yang kuat datang di Papua dan tanyakan kepada masyarakat Papua langsung ‘Rakyat maunya apa’? dan diharapkan harus terima dan dengarkan suara masyarakat Papua itu,” harapnya.
Ia menjelaskan, soal uang rakyat tidak minta uang, sebab itu harus konsisten mendengarkan suara rakyat Papua, maunya apa.
“Kalau kita merubah pasal-pasal dalam UU Otsus tetapi kalau rakyat tidak setuju dan minta merdeka kita ikuti saja,” terangnya.
Kotouki berjanji, keputusan apapun yang dihasikan adalah murni suara rakat Papua, maka pihaknya akan menindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.
“Pasal 77 UU No 21 Tahun 2001 sudah jelas dan membuat UU Otsus adalah Pempus, maka sekarang pemerintah harus mendengarkan suara rakyat Papua sesuai amanat pasal 77 tersebut,” mintanya.
(Thiand)





Apa komentar anda ?