ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Bupati Mamberamo Raya di Gugat Ke PTUN Jayapura

Bupati Mamberamo Raya di Gugat Ke PTUN Jayapura

Oleh : Noken Live
7 September 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Bupati Mamberamo Raya di Gugat Ke PTUN Jayapura

Wakil Ketua Forum OPD Kabupaten Mamberamo Raya, Bernard S. Srefle

Jayapura, Nokenlive.com – Diduga melakukan keputusan di luar peraturan, Bupati Mamberamo Raya,  Dorinus Dasinapa digugat oleh 11 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) ke PTUN Jayapura.

Wakil Ketua Forum OPD Kabupaten Mamberamo Raya, Bernard S. Srefle mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Management Aparatur Sipil Negara Pasal. Maka 11 pimpinan OPD yang di non Job oleh Bupati Mamberamo Raya tidak berdasar.

Ia menjelaskan, pada pasal 144 menyatakan bahwa PNS di berhentikan dari jabatan pimpinan tinggi apabila; Mengundurkan diri dari jabatan, Diberhentikan sebagai PNS, Di berhentikan sementara sebagai PNS, Menjalani cuti di luar tanggungan negara, Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan Ditugaskan secara penuh di luar jabatan pimpinan tinggi, terjadi penataan organisasi serta tidak memenuhi persyaratan jabatan. Sehingga ia menagaskan dari poin – poin tersebut 11 pimpinan OPD yang di nonjobkan tidak terindikasi melanggar.

“Kami diangkat dalam jabatan karena sudah melalui seleksi jabatan dan dinyatakan layak menduduki jabatan itu. jadi kami sama sekali keberatan atas tindakan semena-mena dari seorang Bupati Mamberamo raya dan kasus ini akan kami teruskan,” Tegas Bernard Srefle, kepada Nokenlive di Jayapura, Minggu (6/9/2020).

Kata Bernard kasus ini diangkat ke permukaan sebagai upaya memberi pemahaman kepada para pejabat dan staf aparatur sipil negara serta masyarakat membramo Raya supaya mengerti bahwa menjadi seorang ASN itu ada aturan yang menuntunnya dalam pengabdian kepada bangsa dan negara karena setiap pelanggaran terhadap aturan ada konsekuensi dan akibat hukum.

Kepala Dinas sosial yang dinonjobkan oleh Bupati Mamberamo Raya ini mengatakan sebelumnya pada sidang persiapan pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu, tim Bupati baru menunjukan Surat Perintah Tugas untuk menggugurkan SK Bupati Nomor : SK 821.2-202 tanggal 2 Juli 2017 tentang Pelantikan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya.

“Yang dipertanyakan kenapa SK tersebut tiba-tiba muncul bila itu yang dijadikan dasar hukum untuk menunjukkan kami maka itu juga akan dipermasalahkan. Kami juga melihat dari sisi-sisi kecacatan terkait konsideran yang tidak sesuai tata naskah dinas,” jelasnya

Wakil ketua Forum OPD juga membeberkan bahwa pejabat-pejabat yang dinonjobkan ternyata nama-nama mereka masih ada dalam daftar gaji dan menerima tunjangan jabatan struktural sampai dengan bulan Agustus 2020.

“Kami juga dinonjobkan sampai sekarang dan diterlantarkan tidak tahu ditempatkan di mana karena tidak ada SK yang ada hanya naskah pelantikan,” bebernya

Selain itu akibat dari keputusan yang di lakukan Bupati Mamberamo Raya, maka pejabat yang saat ini memasuki usia purna tugas tidak bisa melakukan proses pensiunnya karena tidak tahu dimana ditempatkan,” Pungkasnya

(Bus)

Tags: ASN Non JobBupati Mamberamo DigugatForum OPD Mamberamo RayaKabupaten Mamberamo RayaPTUN Jayapura
Bagikan6Tweet4KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Diusung 8 Partai, Markum- Musui Daftar di KPU Keerom

Berita Selanjutnya

Di Wamena, Rumah Kontrakan Hangus Terbakar

Berita Terkait

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Hukum dan Kriminal

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Bobol Toko di Pasar Inpres Dok IX
Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Bobol Toko di Pasar Inpres Dok IX

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob
Hukum dan Kriminal

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob

Komnas HAM Papua Minta SPPG Bukan Hanya Dievaluasi, tetapi Perlu Pertanggungjawaban
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta SPPG Bukan Hanya Dievaluasi, tetapi Perlu Pertanggungjawaban

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua