Jayapura, Nokenlive.com – Diduga melakukan keputusan di luar peraturan, Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa digugat oleh 11 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) ke PTUN Jayapura.
Wakil Ketua Forum OPD Kabupaten Mamberamo Raya, Bernard S. Srefle mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Management Aparatur Sipil Negara Pasal. Maka 11 pimpinan OPD yang di non Job oleh Bupati Mamberamo Raya tidak berdasar.
Ia menjelaskan, pada pasal 144 menyatakan bahwa PNS di berhentikan dari jabatan pimpinan tinggi apabila; Mengundurkan diri dari jabatan, Diberhentikan sebagai PNS, Di berhentikan sementara sebagai PNS, Menjalani cuti di luar tanggungan negara, Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan Ditugaskan secara penuh di luar jabatan pimpinan tinggi, terjadi penataan organisasi serta tidak memenuhi persyaratan jabatan. Sehingga ia menagaskan dari poin – poin tersebut 11 pimpinan OPD yang di nonjobkan tidak terindikasi melanggar.
“Kami diangkat dalam jabatan karena sudah melalui seleksi jabatan dan dinyatakan layak menduduki jabatan itu. jadi kami sama sekali keberatan atas tindakan semena-mena dari seorang Bupati Mamberamo raya dan kasus ini akan kami teruskan,” Tegas Bernard Srefle, kepada Nokenlive di Jayapura, Minggu (6/9/2020).
Kata Bernard kasus ini diangkat ke permukaan sebagai upaya memberi pemahaman kepada para pejabat dan staf aparatur sipil negara serta masyarakat membramo Raya supaya mengerti bahwa menjadi seorang ASN itu ada aturan yang menuntunnya dalam pengabdian kepada bangsa dan negara karena setiap pelanggaran terhadap aturan ada konsekuensi dan akibat hukum.
Kepala Dinas sosial yang dinonjobkan oleh Bupati Mamberamo Raya ini mengatakan sebelumnya pada sidang persiapan pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu, tim Bupati baru menunjukan Surat Perintah Tugas untuk menggugurkan SK Bupati Nomor : SK 821.2-202 tanggal 2 Juli 2017 tentang Pelantikan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya.
“Yang dipertanyakan kenapa SK tersebut tiba-tiba muncul bila itu yang dijadikan dasar hukum untuk menunjukkan kami maka itu juga akan dipermasalahkan. Kami juga melihat dari sisi-sisi kecacatan terkait konsideran yang tidak sesuai tata naskah dinas,” jelasnya
Wakil ketua Forum OPD juga membeberkan bahwa pejabat-pejabat yang dinonjobkan ternyata nama-nama mereka masih ada dalam daftar gaji dan menerima tunjangan jabatan struktural sampai dengan bulan Agustus 2020.
“Kami juga dinonjobkan sampai sekarang dan diterlantarkan tidak tahu ditempatkan di mana karena tidak ada SK yang ada hanya naskah pelantikan,” bebernya
Selain itu akibat dari keputusan yang di lakukan Bupati Mamberamo Raya, maka pejabat yang saat ini memasuki usia purna tugas tidak bisa melakukan proses pensiunnya karena tidak tahu dimana ditempatkan,” Pungkasnya
(Bus)





Apa komentar anda ?