Jayapura, Nokenlive.com — Ronald Korwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum melalui perbuatan menghilangkan hak politik seseorang menjadi calon kepala daerah melalui manipulasi data B1KWK paslon Yotam dan Ferry.
Saksikan selengkapnya dalam video diatas…
(Tim Liputan/EP)




Apa komentar anda ?