ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Peserta Pilkada, Pemprov: Pejabat Maupun ASN Harus Taat Aturan

Peserta Pilkada, Pemprov: Pejabat Maupun ASN Harus Taat Aturan

Oleh : Noken Live
13 Agustus 2020
Di Politik dan Pemerintahan
0
Peserta Pilkada, Pemprov: Pejabat Maupun ASN Harus Taat Aturan

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad (Ant)

Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengklaim hingga kini belum ada pejabat di lingkungan setempat yang melapor dan mengajukan pengunduran diri karena menjadi peserta pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku memang setiap ASN yang akan mengikuti pilkada harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri untuk dapat menjadi peserta pilkada, Rabu (12/8/20).

“Hingga kini belum ada yang mengajukan, pasalnya, jika sudah ada penetapan maka akan diberhentikan,” katanya.

Menurut Musa’ad, meskipun hingga kini sudah masuk tahapan verifikasi berkas, namun belum ada yang mengajukan pengunduran diri.

“Kami mengingatkan kepada pejabat maupun ASN di kabupaten dan kota yang hendak mengikuti pilkada untuk taat kepada aturan berlaku,”tegas Asisten Sekda Muhammad Musa’ad.

Dia menjelaskan pihaknya mengharapkan jika ada pejabat atau ASN yang menjadi peserta pilkada untuk segera melapor.

“Karena orang tersebut harus memenuhi syarat dengan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini,” katanya lagi.

Dia menambahkan jika ada pejabat yang ikut menjadi peserta pilkada dengan sembunyi-sembunyi maka akan dikenakan sanksi yakni diberhentikan secara tidak hormat sehingga harus menaati peraturan perundang-undangan yang ada.

(NL-ANT)

Tags: Aturan Pilkada PapuaPemprov Papuapilkada papuaPilkada Serentak 2020
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Polisi Amankan TNI Gadungan, Pelaku Penipuan

Berita Selanjutnya

Disdik Papua: Anak Sekolah Wajib Pakai Masker Saat Ikut Upacara HUT RI

Berita Terkait

Kabar Daerah

Prestasi Membanggakan, Ketua PKK Puncak Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bali

Kampung Tobati Gandeng Noken Live, Perkuat Publikasi Pembangunan Tahun 2026
Kabar Daerah

Kampung Tobati Gandeng Noken Live, Perkuat Publikasi Pembangunan Tahun 2026

Terima Pelepasan Hak Ulayat, Pemkab Puncak Segera Bangun Pusat Pemerintahan Baru di Gome
Kabar Daerah

Terima Pelepasan Hak Ulayat, Pemkab Puncak Segera Bangun Pusat Pemerintahan Baru di Gome

Otonomi Khusus Papua, Antara Janji Afirmasi dan Realita yang Tertinggal
Nasional

Otonomi Khusus Papua, Antara Janji Afirmasi dan Realita yang Tertinggal

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua