Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengklaim hingga kini belum ada pejabat di lingkungan setempat yang melapor dan mengajukan pengunduran diri karena menjadi peserta pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku memang setiap ASN yang akan mengikuti pilkada harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri untuk dapat menjadi peserta pilkada, Rabu (12/8/20).
“Hingga kini belum ada yang mengajukan, pasalnya, jika sudah ada penetapan maka akan diberhentikan,” katanya.
Menurut Musa’ad, meskipun hingga kini sudah masuk tahapan verifikasi berkas, namun belum ada yang mengajukan pengunduran diri.
“Kami mengingatkan kepada pejabat maupun ASN di kabupaten dan kota yang hendak mengikuti pilkada untuk taat kepada aturan berlaku,”tegas Asisten Sekda Muhammad Musa’ad.
Dia menjelaskan pihaknya mengharapkan jika ada pejabat atau ASN yang menjadi peserta pilkada untuk segera melapor.
“Karena orang tersebut harus memenuhi syarat dengan mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini,” katanya lagi.
Dia menambahkan jika ada pejabat yang ikut menjadi peserta pilkada dengan sembunyi-sembunyi maka akan dikenakan sanksi yakni diberhentikan secara tidak hormat sehingga harus menaati peraturan perundang-undangan yang ada.
(NL-ANT)
Apa komentar anda ?