Jayapura, Nokenlive.com – Sebanyak 35 kendaraan yang terdiri dari 10 kendaraan roda 2 dan 25 kendaraan roda empat terjaring rasia Operasi Patuh Matoa yang berlangsung di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya, Senin (27/07).
Operasi yang melibatkan Polisi, Pengadilan, Kejaksaan dan Bank BRI ini langsung menerapkan Tilang di tempat kepada pelanggar lalu lintas.
Kepada wartawan Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin Buton, menyatakan, Razia yang digelar di Jalan Safri Darwin tersebut semua pelanggar yang berhasil terjaring langsung diarahkan untuk mengikuti sidang di Aula Polres Jayawijaya.
Dikatakan Iptu Baharudin, dalam operasi patuh ini pihaknya berkoordinasi dengan pengadilan, kejaksaan untuk melakukan kegiatan razia sekaligus penindakan berupa sidang ditempat dengan mekanisme para pelanggar yang terjaring saat razia langsung diarahkan untuk mengikuti sidang dan langsung membayar denda tilang melalui BRI.
Menurut Iptu Baharudin, kita sudah ada kesepakatan bersama dengan tiga instansi dan Bank BRI, jadi saat sudah diputuskan oleh pengadilan akan langsung dibayarkan melalui loket Bank BRI dan kegiatan ini baru pertama dilaksanakan dan kedepan akan kita lakukan secara rutin.
Dikatakan Iptu Baharudin, pelaksanaan sidang ditempat ini juga untuk mengedukasi masyarakat bagaimana mekanisme pembayaran denda Tilang dimana setelah ditilang oleh pihak kepolisian para pelanggar akan mengikuti sidang di pengadilan.
Selanjutkan ke kejaksaan dan membayar denda tilang ke bank BRI dan setelah melalui proses persidangan baru dapat mengambil barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, ujar Iptu Baharudin.
Untuk itu kata Iptu Baharudin, kami juga imbau agar masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya selama operasi patuh maupun nanti sudah selesai harapan kami apabila berkendara untuk selalu membawa kelengkapan pribadi maupun kendaraan.
Dengan adanya virus Covid-19 ini jangan lupa untuk seluruh masyarakat Jayawijaya etiap keluar rumah wajib menggunakan masker, ujar Iptu Baharudin.
(Andika)





Apa komentar anda ?