Jayapura, Nokenlive.com – Kapala perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Frits Ramandey menyatakan dari hasil investigasi ditemukan ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus Hanafi Reetob.
Dalam keterangan di Jayapura, Kamis (23/07) Frits menjelaskan, Komnas HAM Papua telah melakukan investigasi dalam kasus ini, biak terhadap keluarga korban maupun terhadap kelima rumah sakit.
Menurut Frits, hasil temuan Komnas HAM yaitu telah terjadi upaya atau tindakan penolakan oleh lima rumah sakit untuk menangani korban gawat darurat.
Komnas HAM kata Frist, telah mendapat alasan penolakan dari lima rumah sakit tersebut dimana alasan penolakan berberbeda-beda.
Dari hasil temuan Komnas HAM RI Perwakilan Papua menilai telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hak asasi manusia, ujar Frist.
Dimana kata Frist, pihak Rumah Sakit telah melanggar pasal 28 ayat 1 UUD 1945, pasal 9UU Nomor 39 Tahun 1999, pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Frits, pada Pasal 32 menyatakan bahwa dalam keadaan darurat pelayanan fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Atas kasus ini kata Frits, Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak keluarga untuk mencari keadilan.
Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta Managemen RS Provita, RSUD Dok II, RS Marthen Indey, RS Bhayangkara, RSUD Abepura memastikan agar tidak mengulangi tindakan penolakan semacam ini dikemudian hari, tutur Frits Ramandey.
(Jack)
Apa komentar anda ?