ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Rabu, September 23, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Kasus Hanafi Rettob Melanggar HAM

Kasus Hanafi Rettob Melanggar HAM

Oleh : Noken Live
24 Juli 2020
Di Provinsi Papua
0
Kasus Hanafi Rettob Melanggar HAM

Kepala Perwakilan Komnas Ham Papua Frits Ramandey saat memberkan keterangan di Jayapura (dok)

Jayapura, Nokenlive.com – Kapala perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Frits Ramandey menyatakan dari hasil investigasi ditemukan ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus Hanafi Reetob.

Dalam keterangan di Jayapura, Kamis (23/07) Frits menjelaskan, Komnas HAM Papua telah melakukan investigasi dalam kasus ini, biak terhadap keluarga korban maupun terhadap kelima rumah sakit.

Menurut Frits, hasil temuan Komnas HAM yaitu telah terjadi upaya atau tindakan penolakan oleh lima rumah sakit untuk menangani korban gawat darurat.

Komnas HAM kata Frist, telah mendapat alasan penolakan dari lima rumah sakit tersebut dimana alasan penolakan berberbeda-beda.

Dari hasil temuan Komnas HAM RI Perwakilan Papua menilai telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hak asasi manusia, ujar Frist.

Dimana kata Frist, pihak Rumah Sakit telah melanggar pasal 28 ayat 1 UUD 1945, pasal 9UU Nomor 39 Tahun 1999, pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan   Pasal 8 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Frits, pada Pasal 32 menyatakan bahwa dalam keadaan darurat pelayanan fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien  dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Atas kasus ini kata Frits, Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak keluarga untuk mencari keadilan.

Komnas HAM RI Perwakilan Papua meminta Managemen RS Provita, RSUD Dok II, RS Marthen Indey, RS Bhayangkara, RSUD Abepura memastikan agar tidak mengulangi tindakan penolakan semacam ini dikemudian hari, tutur Frits Ramandey.

(Jack)

Tags: HAMKomnas HAMPelanggaran HAM
Bagikan2Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Anggota KKSB Puron Wenda Menyerahkan Diri

Berita Selanjutnya

Pemda Yahukimo Salurkan Bantuan Sosial Tunai

Berita Terkait

TP-PKK Kota Jayapura Peringati Maulid Nabi 1448 H, Momentum Perkuat Toleransi
Provinsi Papua

TP-PKK Kota Jayapura Peringati Maulid Nabi 1448 H, Momentum Perkuat Toleransi

Disdik Papua Tingkatkan Kapasitas Guru Lewat Diklat Angka Kredit
Provinsi Papua

Disdik Papua Tingkatkan Kapasitas Guru Lewat Diklat Angka Kredit

Pemkot Jayapura Perkuat Perlindungan Hak Anak
Provinsi Papua

Pemkot Jayapura Perkuat Perlindungan Hak Anak

Haornas ke-43, PKK Kota Jayapura Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat
Provinsi Papua

Haornas ke-43, PKK Kota Jayapura Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua