Biak, Nokenlive.com – Diduga melakukan manipulasi data B1KWK terhadap salah satu calon Bupati dari jalur perseorangan, dua Komisioner KPUD Kabupaten Supiori dilaporkan di Sentral Gakkumdu.
Menurut calon Bupati dari jalur perseorangan Yotam Wakum, lapor itu di buat lantaran dirinya merasa dirugikan mengingat ada manipulasi data yang dilakukan oleh Ketua KPUD Kabupaten Supiori.
“Terjadi penghilangan data syarat dukungan sehingga kami dinyatakan oleh KPU tidak lolos. Oleh karena itu kami tempuh jalur hukum. Dimana kami menang atas laporan itu,” bebernya.
Menurut Yotam, dari pihaknya telah memenuhi syarat administrasi dukungan perseorangan yang diminta minimal 1.588, namun pada akhirnya dirinya beserta pasangannya dinyatakan tidak lolos.
“Dari sisi administrasi cabup Yotam dan Ferry, sudah sangat jauh, lebih dari yang di minta 1.588 untuk calon perseorangan namun pada penghitungan ada permainan dimana suara kami jauh dari laporan yang kami dapat,” tegasnya.
Sementara itu kuasa Hukum calon Perseorangan Yotam-Ferry, Habbel Rumbiak mengungkapkan saat ini kasus itu sudah di tangani oleh Sentral Gakkumdu Supiori berdasarkan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor : LP/25/VII/2020/SPKT/PAPUA/RES.SUPIORI, tanggal 03 Juli 2020.
“Kamis lalu, Buziri Ronald Korwa selaku ketua KPUD dan dua anggota komisioner KPU, Piet Hein Wakum serta Paul Rumbekwan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gakkumdu,” cetusnya.
Kata Habbel atas laporan itu, tiga komisioner KPUD Supiori diduga telah melanggar pasal 180 pidana Pilkada UU no 10 tahun 2016.
“Kasus ini dalam proses yang jelas akan naik sampai sidang DKPP,” tegasnya.
(lisa)
Apa komentar anda ?