Jayapura, Nokenlive.com – Seorang pria Ian Cora (44) Rabu (08/07) ditangkap Polisi di Jalan Hamadi Pantai Depan Gereja Vila Delvia Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan di Jayapura mengatakan, pelaku adalah warga Negara PNG.
Dikatakan Kabid Humas, Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Daerah Hamadi sering masuk warga Negara PNG yang membawa Narkotika jenis Ganja dan melakukan transaksi dikalangan masyarakat.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju Daerah Hamadi Distrik Jayapura Selatan, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat melakukan pemantaun di Jalan Hamadi Pantai Depan Gereja Vila Delvia, kemudian tim yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ujar Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 39 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Jenis Ganja, 4 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 buah karung beras ukuran 5 Kg yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 1 Unit Hp nokia warna biru.
Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, guna penyelidikan dan penyidikan, kata Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).
(Andika)





Apa komentar anda ?