Timika, Nokenlive.com – Pemerintah Kabupaten Mimika sejak 2 Juli 2020 mulai menerapkan kebijakan ‘Tatanan Hidup Baru’ atau New Normal setelah lebih dari tiga bulan wilayah itu dilanda pandemi global COVID-19 sehingga memaksa pemangku kepentingan di wilayah itu untuk menerapkan kebijakan ‘Pembatasan Sosial Diperketat dan Diperluas’ (PSDD).
Kasus COVID-19 mulai muncul di Kota Timika, ibu kota Kabupaten Mimika pada pertengahan Maret. Dua pasien pertama terkonfirmasi positif COVID-19 diketahui dari Kluster Jakarta dan Kluster Lembang, Jawa Barat.
Sejak saat itulah penularan wabah COVID-19 di Mimika semakin masif, termasuk di area kerja perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura.
Bahkan pada bulan Maret hingga April, kasus COVID-19 di Mimika merupakan yang tertinggi di Provinsi Papua.
Mimika menyiapkan tiga rumah sakit untuk penanganan dan perawatan pasien COVID-19, termasuk mereka yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu RSUD Mimika sebagai rumah sakit rujukan, RS Tembagapura dan RS Mitra Masyarakat Timika.
Lantaran keterbatasan tempat tidur di ruang isolasi RSUD Mimika dan tidak semua pasien COVID-19 memiliki gejala berat, maka sebagian pasien diisolasi di shelter Wisma Atlet di kawasan Kelurahan Timika Jaya SP2.
Fasilitas itu sedianya dipersiapkan untuk menampung atlet yang akan bertanding saat penyelenggaraan PON XX Papua.
Sementara di Tembagapura, manajemen PT Freeport Indonesia menyiapkan beberapa barak yang sebelumnya sebagai tempat tinggal karyawan seketika disulap menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 dengan gejala ringan.
Belum lagi fasilitas karantina karyawan di Mile 38 untuk menampung karyawan di wilayah dataran rendah yang masuk status PDP, ODP dan OTG.
Hingga Selasa ini kasus kumulatif COVID-19 di Mimika mencapai 408 dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 343 orang, pasien meninggal dunia enam orang dan pasien yang masih menjalani isolasi di rumah sakit sebanyak 59 orang.
(NL/ANT)





Apa komentar anda ?