ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Tuntutan Hukum Kasus Surabaya dan Papua Berbeda

Tuntutan Hukum Kasus Surabaya dan Papua Berbeda

Oleh : Noken Live
17 Juni 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Tuntutan Hukum Kasus Surabaya dan Papua Berbeda

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw (dok)

Jayapura, Nokenlive.com – Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan tuntutan hukuman bagi pelaku rasisme di Surabaya, Jawa Timur dan tujuh tahanan asal Papua yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, berbeda.

Ada pasal dakwaan tuntutan yang dianggap berbeda. Kenapa pelaku di Surabaya dengan rasisme itu dituntut lebih ringan (tuntuan UU ITE). Sementara tujuh tersangka dari Papua itu dituntut dakwaan makar,” kata Kapolda Papua  di Jayapua, Selasa (15/06).

Dikatakan Kapolda Papua, tujuh orang tersangka asal Papua di PN Balikpapan, diajukan dengan dakwaan gabungan tindak pidana dan makar.

“Memang dikatakan bahwa bukan langsung ke pasal 106 KUHP tetapi kita punya juga pasal-pasal 110 KUHP, kemudian 160 KUHP, 170 KUHP, 106 KUHP serta juncto-juncto juga yang mengikuti di antara 55 dan 56.

Ini terungkap kemarin di persidangan dan memang diambil pasal yang 106 KUHP karena dari rangkaian cerita panjang,” kata Kapolda Papua.

Ketujuh tersangka diduga melakukan perlawanan terhadap negara dengan melakukan serangkaian pertemuan, rapat dan komunikasi terkait aksi demo pada akhir Agustus 2019 di Kota Jayapura dan September 2019 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya serta daerah lainnya di Papua yang berujung anarkis dan jatuh korban jiwa.

“Kami amankan mereka, kami punya sarana untuk itu, kami punya agen-agen untuk itu dan tinggal pembuktian nanti di pengadilan. Jika yang mulia hakim menganggap itu tidak cukup bukti, ya itu tergantung keputusan dan bagi kami ada bukti-bukti ada alat bukti, ada petunjuk-petunjuk, adanya saksi-saksi yang mendukung semuanya ini kan itu sedang diuji saat ini,” katanya

Dalam aksi demo tolak rasisme di Kota Jayapura pada akhir Agustus 2019 yang bermuara di Kantor Gubernur Papua di Jalan Soasiu, dilaporkan bahwa ada penurunan bendera Merah Putih yang digantikan dengan mengibarkan bendera bintang kejora.

Jadi ada relevansinya rasisme dengan makar, karena dalam bentuk perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku itu, yang memang sudah dituntut jalannya ujungnya adalah melawan negara, ujungnya adalah ingin memisahkan diri dari negara kesatuan.

Kita lihat videonya bagaimana menaikkan bintang kejora di Kantor Gubernur Papua, ada videonya kita bisa lihat bendera Merah Putih diturunkan,” kata Kapolda Papua.

Mantan Kapolda Sumut ini meminta kelompok yang terus menyuarakan pembebasan ketujuh tahanan atau tersangka itu, harus melihat dari akar persoalannya, hingga terjadi aksi anarkis di sejumlah kota di Papua.

“Ada korban dalam aksi demo itu, mereka ini menjerit minta tolong, sehingga saya rasa ini perlu keseimbangan, jangan lihat masalah di hilir tapi dari hulunya juga,” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw.

(NL/ANT)

Tags: Kapolda PapuaKasus rasismeKasus Surabaya dan Papua
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Jumlah Pasien Covid-19 Kota Jayapura 612 Orang

Berita Selanjutnya

Polisi Pulangkan Empat Oknum Mahasiswa Yang Sempat Diamankan

Berita Terkait

9 Truk Kayu Merbau dari Wasior Lolos Pemeriksaan, Polda Papua Tengah Beri Peringatan Tegas
Hukum dan Kriminal

9 Truk Kayu Merbau dari Wasior Lolos Pemeriksaan, Polda Papua Tengah Beri Peringatan Tegas

Kejari Biak Numfor Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2026
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2026

Kejari Biak Numfor Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ineki, Kerugian Negara Capai Rp906 Juta
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Ineki, Kerugian Negara Capai Rp906 Juta

Terduga Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Ditangkap

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua