Serui, Nokenlive.com – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasus pencurian barang elektronik milik Dinas Kominfo kabupaten kepulauan Yapen dan pencurian kendaraan bermotor milik warga di jalan Trikora Serui ini pelakunya didominasi oleh anak-anak yang masih dibawah umur.
Untuk kasus pencurian barang elektronik pihak satuan Reskrim polres Yapen mengamankan dua orang pelaku inisial FMR 16 Tahun dan WAT usia 14 Tahun.
Sedangkan kasus Curanmor 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio dilakukan oleh AK 17 tahun dan TSK 16 tahun.
Kasat Reskrim ,Iptu Gondam P didampingi Wakapolres Kompol Martha Tolau,Kabag Ops Muchsit Sefian dan Kasubag Humas Iptu Muhammad Borud kepada wartawan dalam conference persnya ,Rabu (10/06/2020)menjelaskan kasus pencurian di Kantor Dinas Kominfo Yapen di Jalan Hasanudin Serui terjadi pada hari Sabtu ,30 Mei 2020 lalu sekitar pukul 00:30wit pelaku YAR dan FMR mencungkil salah satu jendela dan masuk kedalam ruangan kepala dinas serta membengkokkan CCTV yang berada di ruangan tersebut.
” Mereka mengambil barang-barang berharga yang ada di ruangan yaitu satu unit TV LCD ,satu buah monitor PC All in one ,satu buah Infocus beserta tasnya dan beberapa barang lainnya” ungkap Gondam.
kedua pelaku yang masih pelajar ini berhasil diringkus oleh tim satuan Reskrim saat tengah asyik meminum Bobo disuatu tempat dan dari interogasi mereka belum sempat menjual barang curiannya serta baru pertama kali melakukan perbuatan ini.
” Akibat perbuatannya mereka berdua disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4,5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun” ucap Gondam.
Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio ,Gondam mengatakan dua orang pelakunya juga sama masih dibawah umur diantaranya inisial AK alias A 17 tahun dan TSK alias T 16 tahun yang mana Kedua pelaku ini pada bulan Maret silam berhasil mengambil sepeda motor milik seorang warga di Jalan Trikora Serui yang terparkir diteras rumah warga tersebut .
” Pelaku sempat menjual barang curiannya kepada seseorang seharga dua juta lima ratus ribu rupiah dan mengecat dengan pilox sebagian body motor untuk mengelabui serta melepas plat nomornya” sebut Iptu Gondam.
Setelah gelar perkara dalam kasus ini Gondam menuturkan pihaknya akan mengenakan sangsi kepada penada yang menampung barang yang sempat dijual dan dalam tahap penyidikan.
Untuk motif perbuatan para tersangka,Kata Gondam larinya tetap ke faktor ekonomi juga pengaruh terhadap libur sekolah mereka tidak ada kegiatan.
terkait proses penyidikan terhadap para pelaku yang masih dibawah umur Gondam mengatakan dilakukan penanganan khusus dan melibatkan dari Bapas juga mendapat pendampingan dari para orangtuanya pada saat pemeriksaan.
” mereka juga untuk prosesnya berbeda dengan tahanan yang orang dewasa yang mana proses dikita pada masa penyidikan hanya 15 hari untuk dilimpahkan ke Kejaksaan “tandas Gondam.
(tink)
Apa komentar anda ?