ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Bawa Ganja Seorang Pria Ditangkap Polisi

Bawa Ganja Seorang Pria Ditangkap Polisi

Oleh : Noken Live
5 Juni 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Bawa Ganja Seorang Pria Ditangkap Polisi

tersangka saat diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua (humas)

Jayapura, Nokenlive.com – Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Faldo SWO (26), di Dusun Kalilapar 1 Kampung Kalimo Distrik Waris Kabupaten Keerom.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Papua dalam keterangan persnya, Jumat (06/06) di Jayapura.

Menurut Kabid Humas, mendapat informasi Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Ganja di kampung kalimo Distrik Waris Kab Keerom

Kemudian tim Opsnal subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua, yang dipimpin AKP Agus Kuswanto, langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan Penyelidikan.

Setelah tiba di lokasi tim melihat pelaku yang sudah diketahui ciri-cirnya serta membawa Narkotika untuk di barter dengan Minuman Robinson jenis Wiro, ujar Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 16 (enam belas) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja.

Pelaku dan barang bukti langsung di bawah ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut, kata kabid Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.

(Andika/Jack)

Tags: Direktorat NarkobaKabupaten KeeromNarkora Jenis ganjaPolda Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Garuda dan Batik Tunggu Jadwal dari Provinsi Papua

Berita Selanjutnya

Bupati Keerom Serahkan Paket Sembako, Masker dan Uang di Distrik Yafi dan Web

Berita Terkait

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Hukum dan Kriminal

Pasutri WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Jayapura, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Bobol Toko di Pasar Inpres Dok IX
Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Bobol Toko di Pasar Inpres Dok IX

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob
Hukum dan Kriminal

Perkuat Pengamanan Pasca Pembakarang Kantor Pemerintah di Ilaga, Polda Papua Tengah Kirim BKO Brimob

Komnas HAM Papua Minta SPPG Bukan Hanya Dievaluasi, tetapi Perlu Pertanggungjawaban
Hukum dan Kriminal

Komnas HAM Papua Minta SPPG Bukan Hanya Dievaluasi, tetapi Perlu Pertanggungjawaban

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua