Jayapura, Nokenlive.com – Bertempat taman wisata Kasonaweja, Kepolisian Resort Mamberamo Raya Sabut (30/05) memusnahkan ratusan botol minuman keras illegal yang berhasil di amankan oleh jajarannya.
Pemusnahan puluhan botol miras ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa Wakil Bupati Mamberamo Raya Yakobus Britay, Sekda Mamberamo Raya Suwita, Kapolres Mamberamo Raya AKBP Alexander Louw, Kadis Perhubungan James Wanda, Pabung 1712 Sarmi Kapten Inf Ahmad.
Miras illegal yang dimusnahkan ialah 672 botol Whisky Robinson dan 96 botol Vodka. Seluruh minuman keran tersebut dituangkan ke dalam tanah yang telah disiapkan.
Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasenapa mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polres Mamberamo Raya yang mana telah memberantas habis minuman keras di kabupaten mamberamo raya, sehingga situasi aman tanpa ada orang-orang yang terpengaruh minuman keras.
Dikatakan Bupatim, dirinya akan mengumpulkan forkopimda untuk bersepakat apabila pendatang non papua atau papua yang bukan asli orang Mamberamo Raya yang memasok minuman keras ke Kab. Mamberamo Raya agar angkat kaki dari Kab. Mamberamo Raya.
Sementara itu Kapolres Mamberamo Raya menjelaskan 768 botol minuman keras yang dimusnahkan didatangkan dari Kab. Yapen.
Pihak Kepolisian tidak segan-segan menindak tegas pemasokan atau penggunaan minuman keras yang beredar di Kab. Mamberamo Raya, semua demi keamanan dan kenyamanan kita semua.
Dikatakan Kapolres sepanjang Tahun 2019 sekitar 24 orang masyarakat telah di giring ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melaksanakan sidang Tipiring dan di Tahun 2020 bulan januari 3 orang telah di giring ke Pengadilan Negeri Jayapura di antaranya Asisten III Kab.Mamberamo Raya dengan inisial RA.
Menurut Kapolres, harga minuman di Mambramo Raya satu botol whisky Robinson Rp.700.000,- dan satu botol Vodka Rp.300.000, sehingga jika terjual habis makan total keseluruhan sekitar Rp.500.000.000,00,.(lima ratus juta).
(andika/jack)
Apa komentar anda ?